Dampak Penutupan Patung Bunda Maria Masih Berlanjut, Jurnalis Tempo Yogyakarta Diintimidasi KKJ Sampaikan Kecaman

Dampak Penutupan Patung Bunda Maria Masih Berlanjut, Jurnalis Tempo Yogyakarta Diintimidasi KKJ Sampaikan Kecaman (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Dampak dari penutupan patung bunda maria masih berlanjut, jurnalis Tempo, Shinta Maharani mendapat intimidasi terkait laporan berita penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung mengatakan pihaknya mengecam tindakan ormas tersebut yang mengintimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo.

"Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta," kata dia salam siaran pers, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:

Ia juga mengajak masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Kemudian mengimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi  terhadap jurnalis Tempo, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers, ujar dia.

Erick menambahkan pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sementara kronologi ancaman an intimidasi tersebut diterima, Shinta sang jurnalis perempuan tersebut mendapat tekanan dari pimpinan Ormas Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) yang keberatan dan protes karena mereka disebut melakukan intimidasi dan intervensi atas penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tersebut.

Seperti ketahui, GPK DIY merupakan organisasi sayap PPP Yogyakarta.

Baca Juga:

Laporan yang diterbitkan majalah Tempi dengan judul " Di Balik Terpal Patung Bunda Maria: tersebut ditulis Shinta, setelah reportase ke rumah doa, satu hari pascapenutupan patung tersebut.

Kemudian Shinta melakukan wawancara dengan penjaga rumah doa, kepala desa Bumirejo, Korlap dan pimpinan Ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo dan  Kapolda DIY.

Shinta menulis laporan tersebut berdasarkan data, reportase, dan wawancara dengan sejumlah narasumber di lapangan.

Tak hanya terbit di majalah Tempo, laporan tersebut juga terbit di Tempo.co, di antaranya berjudul "Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan".

Tekanan diterima Shinta, pada Kamis (6/4/2023). Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Dia menyatakan keberatan karena Ormas mereka dihubungkan dengan penutupan patung Bunda Maria.  

Baca Juga:

Dia juga keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi anggota Ormas mereka, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.

Shinta telah menjawab telpon dari Ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers.

Keesokan harinya, pada Jumat (7/4/2023), Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul "GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami".

Beberapa jam kemudian, Ketua GPK Yogyakarta menelpon Shinta, dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta.(*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories