Dinkes: Penting Sampaikan Assessment OMS HIV ke OPD

Dinkes: Penting Sampaikan Assessment OMS HIV Disampaikan ke OPD (Yayasan Intan Maharani)

PALEMBANG, Wongkito.co - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menilai upaya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melakukan assessment pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program penanganan dan pencegahan HIV merupakan Langkah penting.

"Saya menyarankan untuk hasil assessment disampaikan kepada OPD dan nantinya akan dilanjutkan kepada Walikota atau Sekda Kota Palembang," kata perwakilan Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, saat menghadiri kegiatan Press Conference Local Media - For Ensuring Implementation Social Contracting, Senin (24/6/2024).

Menurut dia data yang diperoleh dari assessment OMS HIV tentunya dapat menjadi landasan pemerintah untuk mendorong berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penanganan HIV.

Dengan target, setiap program yang diselenggarakan pemerintah tepat sasaran karena berbasis data dan kondisi terkini, tambah dia.

Baca Juga:

Pertemuan yang tersebut juga dihadiri perwakian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, Bappeda, Dinas Sosial, Baznas Kota Palembang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selaan.

Technical Officer OPSI, Aliyul Hidayat mengungkapkan hasil assessment di Kota Palembang diantaranya tidak memiliki Perda yang spesifik tentang penanganan dan pencegahan HIV, namun ada  Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Penanggulangan  Penyakit  dimana  nomenklatur  HIV sekali dalam perda tersebut khususnya bagian kedua, kelompok dan jenis penyakit menular, terutama  pasal 6 ayat 2 poin 5.

"Tidak adanya perda khusus penanganan HIV tersebut, tentunya berdampak pada ketiadaan RAD terkait HIV/AIDS di Kota Palembang," kata dia.

Di sisi lain, Al menambahkan banyak nomenklatur di OPD yang bisa dikolaborasikan dengan OMS, walaupun tidak spesifik menyebutkan HIV, tetapi dapat dikaitkan untuk dapat dilaksanakan dengan pelibatan OMS HIV melaluli mekanisme social contracting, penanggulangan HIV di Kota Palembang.

Bukan hanya tak memiliki Perda khusus penanganan HIV/AIDS, kendala dalam melakukan sosial contracting lainnya terkait tertutupnya informasi mengenai APBD Kota Palembang, dimana informasi terkait detail APBD TA 2023-2024 Kota Palembag sudah dicari di JDIH, PPID, website kota dan mesin pencarian dengan spesifik namun tidak ditemukan, tambah dia.

Dia menjelaskan di website JDIH nomenklatur APBD  TA 2023 tertera  di website namun  data  akses download APBD kosong. Selain pencarian  melalui  website,  pencarian  pun  dilakukan  dengan mendatangi sekretariat daerah bidang JDIH Kota Palembang. Berdasarkan informasi, data  terkait APBD TA 2023 dan 2024 tidak mereka miliki.

Namun informasi nomenklatur berkaitan dengan HIV, diperoleh dari Adinkes Sumsel, ujar dia.

Sementara hasil pendampingan dan pendekatan oleh Technical Officer ke OMS serta assessment yang dibantu oleh Konsil LSM,  yang terlaksana dari bulan Februari sampai dengan Juni 2024. Terungkap, secara keseluruhan, dari delapan OMS  HIV di  Palembang, hanya lima yang benar-benar  memenuhi kelayakan atau eligibilitas administratif swakelola tipe III, yaitu Yayasan Intan Maharani, Masyarakat Sehat Sriwijaya, Yayasan Kharisma Sumsel, Yayasan Sriwijaya Plus, IKAI Sumsel.

Adapun kerja sama OPD dan OMS focus pada isu dan inovasi lembaga yang bisa dikerjasamakan melalui swakelola dan dan hibah, dengan menjalankan program mental health, melawan diskriminasi terhadap  orang muda dengan HIV dan diskriminasi terhadap  NAPZA muda, pemerataan  distribusi ARV, layanan ramah transgender, hak-hak dasar bagi transgender, family support, Diskriminasi ADHA, legislasi anti stigma dan diskriminasi, diskriminasi terhadap  orang muda secara umum, akses key population terhadap  dokumen kependudukan dan perlindungan sosial (KTP & BPJS).

Lalu beragam isu lainnya, yang diantaranya layanan kesehatan inklusif, onformasi tentang kesehatan reproduksi, kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis gender  online.

Baca Juga:

Al menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan OPD untuk merealisasikan social contracting mekanisme swakelola tipe III dan hibah antara lain dengan: 
1. Dinsos Kota Palembang : siap berkolaborasi dengan OMS untuk pelaksanaan social contracting
2. Baznas : bantuan Nutrisi ODHIV dan ADHIV melalui OPD
3. Kesbangpol : diikut sertakan OMS pada kegiatan terkait HIV ataudi undang menjadi narasumber.
4. Dinkes: siap berkolaborasi dengan OMS untuk pelaksaan social contracting untuk penganggaran di tahun 2025
5. Dinas PPPA : Dinas PPPA akan melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 dibulan  juli  ini,untuk  anggaran  "Sosialisasi  Pencegahan  Anak  Korban Kekerasan,  Pornografi,  NAPZA  dan  HIV/AIDS  lebih  kurang  pagu anggarannya Rp 30 juta yang dapat dikerjasamakan dengan OMS.(*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories