Dukung EBT, Langkah Nyata Pemerintah Dorong Ekonomi Hijau?

Proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) milik PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). ( PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).)

JAKARTA - Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) pada skala nasional maupun global, menjadi salah satu parameter pemerintah menetapkan rencana ekonomi hijau.  Hal itu, merupakan salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Dengan menggunakan Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Senin, 25 April 2022.

Perhatian pemerintah terhadap energi baru terbarukan dibuktikan dengan dibuatnya lembaga dan diterbitkannya regulasi terkait ekonomi hijau. Pada 2019, pemerintah telah mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau. Pemerintah juga telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Sukuk Hijau. 

Baca Juga:

Selanjutnya, pemerintah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Terdapat juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, khususnya untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terakhir, pemerintah telah mengantisipasi perubahan iklim melalui penandatanganan Paris Agreement sebagai bentuk komitmen global untuk menanggulangi perubahan iklim. Dengan aturan- aturan itu, salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta skema pajak karbon di 2023.

“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga:

Menko Airlangga menyampaikan juga generasi muda yang akan mewarisi Bumi diharapkan dapat mengambil peran penting dengan menjadi agen perubahan lewat pengorganisasian kegiatan kolektif dan meningkatkan kesadaran untuk berbagi pengetahuan dan mempromosikan tindakan yang diperlukan untuk masa depan.

 “Peran keluarga dalam mengajar generasi muda sangat penting untuk masa depan planet kita. Anak muda yang didorong dan didukung untuk menjadi sukarelawan dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan oleh orangtuanya, kemungkinan akan membawa pengalaman mereka hingga dewasa dan juga mewariskannya kepada anak-anak mereka,” ujar Menko Airlangga.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 25 Apr 2022 

Editor: Nila Ertina
Bagikan

Related Stories