Ekonomi dan UMKM
Dukung Pengembangan Sektor Lembaga Pembiayaan PVML, OJK Siapkan 3 Kebijakan ini
JAKARTA, WongKito.co - Guna mendukung pengembangan sektor lembaga pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan setidaknya tiga kebijakan.
Dalam siaran pers yang diterima, Selaa (5/12/2023) OJK telah melakukan sejumlah langkah untuk mendorong pengembangan sektor lembaha pembiayaan PVML.
Adapun tiga kebijakan yang sedang dan telah diluncurkan adalah sebagai berikut:
1. OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending) 2023-2028, dengan emmpat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
Adapun empat pilar tersebut yaitu : (1) tata kelola dan kelembagaan; (2) pelindungan konsumen; (3) pengembangan elemen ekosistem; dan (4) pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Baca Juga:
- Emas dan Bitcoin Jadi Investasi Menjanjikan
- Cek Yuk Daftar Kereta Api Terfavorit Periode Nataru 2023/2024
- Oseng Cumi Hitam Pedas Berkuah yang Nikmat
Roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk melakukan penguatan dan pengembangan industri Fintech P2P lending di Indonesia serta membenahi dan mendorong kontribusi industri Fintech P2P lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM.
Sebagai langkah tindak lanjut, OJK akan membentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri Fintech P2P lending untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
2. Sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P Lending, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Pada SEOJK tersebut diatur mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun (2024-2026).
Untuk melindungi kepentingan konsumen, diatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Penyelenggara juga wajib memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana dan wajib memastikan tenaga penagihan mematuhi etika.
Selain itu, Penyelenggara harus memastikan Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan.
Baca Juga:
- Prakiraan Cuaca Palembang, Waspada Hujan Petir Sore Hari
- OJK Berikan Sanksi Administratif pada PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Serangan Hoaks Makin Masif: Kominfot Siapkan 8 Kanal Aduan Disiapkan untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024
3. Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK sedang melakukan finalisasi enam Rancangan POJK mengenai: 1) penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura; 2) pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur; 3) pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro; 4) pergadaian; 5) penyelenggaraan kegiatan usaha bulion; dan 6) koperasi di sektor jasa keuangan.
OJK juga merilis, pada November 2023, sebanyak tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventuta dan 23 P2P lending yang belum ketentuan ekuitas minimum.
OJK juga telah menyanksi secara administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura dan 12 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan berlaku.(ril)