Geliat Ekonomi Palembang mulai Terasa, Realisasi Pajak Restoran kini Lampaui Target

Ilustrasi suasana disalah satu restoran Kota Palembang (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Geliat perekonomian di Kota Palembang kini mulai terasa, setelah dua tahun lebih dunia diterpa pandemi. Salah satu buktinya, realisasi pajak restoran sudah melampaui target.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengungkapkan dari 11 pajak daerah yang dikelola pemkot setempat, kini mayoritas realisasinya sudah mencapai target.

"Bahkan, sejumlah pajak sudah melampaui target, seperti pajak restoran yang terealisasi Rp 103 miliar dari target Rp 160 miliar tahun 2022," katanya, beberapa hari lalu.

Menurutnya secara bertahap berbagai usaha di kota pempek telah bangkit, sehingga berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat pada semester I tahun 2022.

Baca Juga:

Namun, tentunya ia menambahkan tak lepas dari upaya menyosialisasikan ketaatan membayar pajak, monitoring rutin ke beberapa restoran, tambah dia.

Selain restoran, jenis pajak lainnya yang juga melampaui target yakni pajak hiburan, dari target Rp 25 miliar terealisasi Rp 16 miliar atau 66,77 persen.

"Angka ini terhitung per Juli. Untuk periode yang sama lumayan tinggi capaiannya," kata Herly.

Herly menegaskan, pihaknya terus berupaya 11 jenis pajak capaiannya dapat digenjot, sehingga target Rp 1,070 triliun target PAD Kota Palembang tercapai.

"Kita tidak menargetkan muluk-muluk, jadi realistis saja yang penting ril," ujar dia lagi.

Baca Juga:

Diakuinya, jenis pajak yang masih rendah realisasinya adalah pajak hotel dari target 65 miliar tercapai Rp31,3 miliar atau 48,17 persen.

"Ini masih kita telusuri, karena dugaan ada lima hotel yang "mangkir" atau tidak sesuai dengan setoran pajak, ini masih kita evaluasi, jika memang terbukti akan kita berikan sanksi," kata dia.

Ditanya terkait hotel mana saja, Herly tidak dapat menyebutkan namun yang jelas ada hotel bintang lima, empat bahkan melati.

"Ada, tapi belum bisa disebutkan, ini masih kita telusuri, namun jika memang terbukti mereka (pengusaha hotel) "mangkir" maka kita tindak tegas.”

Berdasarkan data, beberapa objek pajak lainnya yang harus dikejar, di antaranya, pajak reklame dengan target Rp 32 miliar baru terealisasi sebesar Rp 14,9 miliar atau 46,64 persen.

Pajak penerangan dihasilkan sendiri (non PLN) dari target senilai Rp 6,6 miliar terealisasi Rp 3,1 miliar atau 44,70 persen.

Pajak penerangan sumber lain (PLN) target Rp 245 miliar tercapai Rp 133 miliar atau 54,25 persen. Pajak parkir Rp 25 miliar terealisasi sebesar Rp 13,4 miliar atau 53,78 persen. Pajak air tanah target Rp 25 juta tercapai senilai Rp 31 juta atau 57,23 persen.

Baca Juga:

Penerimaan pajak sarang burung walet, dari target Rp 180 juta terealisasi Rp 94 juta atau 52,62 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp 2 miliar terealisasi sekitar Rp 1,1 miliar atau 56,37, persen.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) target Rp 264 miliar terealisasi Rp 93 miliar atau 35,36 persen, dan pajak Bea perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) target Rp245 miliar tercapai sekitar Rp 107 miliar atau 43,68 persen.

"Untuk capaian pajak PBB memang kecil karena puncaknya di bulan September mendatang, insya Allah kerja keras kita bisa tercapai. Total capaian penerimaan pajak sebesar Rp 517 miliar dari target Rp 1,070 triliun, masih satu semester lagi, saya optimis bisa tercapai bahkan melampaui," kata Herly. (*/ert)


Related Stories