Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ramai Keluhan di Samsat Palembang

Wajib pajak mendatangi salah satu loket Samsat karena tak kunjung dipanggil akibat gangguan jaringan, Senin (19/08/24) (Foto WongKito.co/Yulia Savitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Hari pertama layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diwarnai keluhan masyarakat wajib pajak di Kantor Samsat Kota Palembang I Jalan Kapten A Rivai, Senin (19/08/2024).

Pasalnya, dalam kesempatan tersebut pihak Samsat mulai memberlakukan sistem pendaftaran online (e-registration) dengan scan barcode. Tidak hanya itu, jaringan di sejumlah loketnya bermasalah sehingga pelayanan terganggu.

Dari pantauan, wajib pajak yang datang akan diberikan kode QR oleh petugas di pintu masuk. Kode itu untuk menuju website stnk-ditlantasplg.net. Di website tersebut mereka harus mengisi identitas diri sampai keluar kode QR baru untuk nomor antrean.

Baca Juga:

Hal ini membuat wajib pajak menumpuk di pintu masuk, lantaran tidak semua siap dengan sistem pendaftaran online. Ada yang mengaku tidak bisa membuka link karena sedang tidak ada kuota internet, bahkan tidak sedikit wajib pajak menyerahkan ponselnya kepada petugas untuk dibantu pengisian data pada laman pendaftaran online tersebut.

Hingga menjelang siang, terpantau petugas akhirnya memakai sistem manual karena wajib pajak mulai padat mendatangi Samsat.

Salah satu wajib pajak, Sundur (56) asal Kecamatan Ilir Timur I Palembang menyambut baik adanya pemutihan pajak kendaraan. Dia mengaku ada tunggakan satu tahun untuk kendaraan roda dua miliknya. Namun, dia terganggu dengan sistem pendaftaran online yang baru diberlakukan.

“Ribet daftarnya karena mesti scan pakai hp di pintu masuk, lalu antre lagi scan kedua untuk dapat nomor antrean. Di dalam, antre lagi untuk pelayanan loketnya,” keluhnya dibincangi di sela antrean.

Tidak hanya itu, Sundur juga terganggu pada layanan di salah satu loket yang lamban karena masalah jaringan. “Sebenarnya malas sekali antre kalau layanannya bermasalah, bisa saja saya bayar via online di aplikasi, tapi karena ada pemutihan jadi sepertinya harus ke sini,” tutur dia.

Wajib pajak lainnya Rusdi mengatakan, dia diminta datang lagi jam 1 siang karena masalah jaringan di loket. Padahal dia sudah memberikan berkas STNK ke petugas. Setelah datang siang, ternyata masih dianjurkan untuk lanjut besok harinya.

“Katanya karena hari ini hari pertama layanan, jadi jaringannya menumpuk. Saya juga tidak bisa saat pendaftaran online tadi, tidak cocok untuk saya yang sudah tua. Beruntung ada warga yag mau pinjamkan hp dan bantu isikan data,” katanya.

Salah satu petugas Samsat dari Bank SumselBabel yang enggan menyebutkan namanya meminta maaf kepada wajib pajak atas gangguan yang ada. Dia menjelaskan, jaringan pada aplikasi SIGNAL untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor memang sedang bermasalah di Wilayah Sumsel. Dia memastikan, hari layanan berikutnya akan mulai lancar seiring sosialisasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah tersebar.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak sebab pajak sangat penting bagi pembangunan Nasional maupun daerah.

“Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama, dengan membayar pajak kita tidak was-was di jalan,” ungkapnya saat meluncurkan program di PTC Mal, Minggu (18/08/2024).

Baca Juga:

Sementara itu, dari catatan Bapenda Sumsel, rasio pajak kendaraan terhadap pajak daerah sebesar 25,26%, dan rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap pajak daerah sebesar 24,34%. (yulia savitri)


Related Stories