CekFakta
Hoaks: Singapura Serahkan Aset Indonesia Rp 1.000 Triliun yang Dicuri Koruptor
Beredar narasi bahwa Singapura menyerahkan aset Indonesia senilai Rp 1.000 triliun yang dicuri koruptor, video tersebut beredar pada Rabu (28/3/2024) di salah satu akun Instagram.
Video Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Narasinya adalah sebagai berikut:
Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yg dicuri koruptor
Benar"MERINDING bp JOKOWI THE BEST AND GREAT. Bp JOKOWI bukan seorang militer tapi Bp JOKOWI sangat berani melawan NEGARA ASING demi membela RAKYATNYA inilah yang ditakutkan para KORUPTOR yang telah MENCURI KEKAYAAN dan UANG RAKYAT INDONESIA. Lihat ini PENGHINA Bp JOKOWI Beliau sangat membela RAKYATNYA MEMBERANTAS KORUPTOR sampai UANG GAJINYA pun TIDAK DIAMBIL"
Hasil Cek Fakta
Narasi soal Singapura menyerahkan aset negara senilai Rp 1.000 triliun yang dicuri koruptor pernah beredar pada 2022.
Baca Juga:
- Prakiraan Cuaca Palembang Kamis, Cerah Berawan Pagi Hari Simak Yuk Siang hingga Malam
- Yuk Buat Ayam Goreng Ketumbar
- Ini yang Dilakukan Pelabuhan Merak, Persiapan Angkutan Lebaran 2024
Tim Cek Fakta Kompas.com telah menerbitkan artikel bantahan atas klaim tersebut pada 7 Juni 2022. Namun, terdapat sedikit perbedaan pada konten yang kini beredar.
Konten pada 2022 memuat klip Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal rencana pemerintah meratifikasi tiga perjanjian dengan Singapura.
Klip itu bersumber dari video YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada 16 Februari 2022.
Sementara, konten yang beredar pada 2024 memuat pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Konten tersebut sama-sama menampilkan video pertemuan Jokowi dan PM Lee, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).
Video pertemuan Jokowi dan Lee Hsien Loong diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selanjutnya, video pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersumber dari unggahan YouTube MetroTV, 26 Januari 2022.
Ghufron mengapresiasi penandatanganan perjanjian ekstradisi terbaru antara Indonesia dan Singapura.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, pada 25 Januari 2022.
Peristiwa itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Perjanjian ekstradisi bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Masa retroaktif ekstradisi diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Ini sesuai ketentuan maksimal kedaluwarsa tindak pidana dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari Kompas.id, bentuk kejahatan yang disepakati sebagai dasar ekstradisi mencakup 31 tindak pidana, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.
Cakupan jenis tindak pidana ini masih memungkinkan diubah karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended. Prinsip ini mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang.
Baca Juga:
- Cerita Tragedi Perempuan Buruh Migran dan Bangkit Berdaya hadir dalam Film Women from Rote Island
- BI Sumsel Sosialisasi Kriteria Championship TP2DD Wilayah Sumatera Tahun 2024 dan Literasi Keuangan Digital
- Pelajar Belitung Raih Hadiah Rp250 Juta Ikuti Kuis Berhadiah Xtravaganza/FantAXIS
Kendati demikian, tidak ada keterangan mengenai pengembalian atau penyerahan aset senilai Rp 1.000 triliun dalam penandatanganan perjanjian ekstradisi.
Kesimpulan
Hoaks soal Singapura menyerahkan aset Indonesia senilai Rp 1.000 triliun yang dicuri koruptor kembali beredar.
Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, pada Selasa (25/01/2022).
Perjanjian ekstradisi bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Kendati demikian, tidak ada keterangan mengenai pengembalian atau penyerahan aset senilai Rp 1.000 triliun dalam perjanjian tersebut.(cekfakta.com)
Rujukan
https://www.instagram.com/p/C3449NQxJqu/
https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/omm_broo/3312648022663666350
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/06/07/182732882/hoaks-singapura-serahkan-rp-1000-triliun-aset-yang-dicuri-koruptor?page=all
https://setkab.go.id/presiden-jokowi-terima-pm-singapura-lee-hsien-loong-di-bintan/
https://www.youtube.com/watch?v=vcqw6mqmrlE
https://www.youtube.com/watch?v=-E1tAaLfmUQ
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/05/selangkah-lagi-ruu-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura-diratifikasi
https://t.me/kompascomupdate