Hoax: Daftar Obat yang Ditarik Karena Kasus Gagal Ginjal Akut

Hoax: Daftar Obat yang Ditarik Karena Kasus Gagal Ginjal Akut (cekfakta.com)

PALEMBANG, WongKito.co - Sejak Kamis (20/10/2022) sebuah akun Facebook mengunggah status dengan keterangan “Daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak”.

Dalam unggahan tersebut, memperlihatkan sebuah tangkapan layar daftar obat-obatan cair atau sirup dari berbagai merek.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan daftar obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang beredar di Indonesia.  

BPOM menemukan lima obat sirup yang beredar di pasar Indonesia mengandung etilen glikol melewati ambang batas aman. 
Batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.  

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menginstruksikan  untuk sementara waktu agar tidak mengkonsumsi obat sirop.

Temuan kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) misterius ini berimbas pada anak-anak.  

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca Juga:

Tim Cek Fakta Tempo melakukan verifikasi narasi foto ini dengan menelusuri sumber-sumber kredibel terutama pernyataan pemerintah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Klaim Daftar Obat Foto ini menampilkan daftar obat cair dan sirop yang  berdasarkan pantauan Tempo, beredar di pasar Indonesia.

Tim Cek Fakta Tempo menemukan daftar obat-obat yang diduga menyebabkan AKI pada anak di Twitter.

Hasilnya, pada tanggal 20 Oktober 2022, BPOM melalui siaran pers menginformasikan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sumber: laman resmi BPOM BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG pada tanggal 19 Oktober 2022.

Hasilnya sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.  

Empat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.

Namun berdasarkan farmakope dan standar baku nasional ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Adapun lima sirop obat yang menunjukkan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman antara lain: BPOM juga mengatakan hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut Kejadian ginjal akut, selain karena penggunaan obat, juga diakibatkan beberapa faktor seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Dilansir Tempo, mengutip Britannica, etilen glikol juga disebut etana-1,2-diol. Etilen glikol berwujud cairan bening, tak berwarna, seperti sirup kental. Cairan ini tidak berbau dan rasanya manis.

Baca Juga:

Etilen glikol senyawa yang antara lain digunakan industri tinta bantalan stempel, pulpen, cat, plastik.

Sementara menurut Centers for Disease Control and Prevention, etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun jika masuk ke dalam tubuh.

Etilen glikol mempengaruhi sistem saraf pusat, kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.

Menelan cukup banyak etilen glikol dapat menyebabkan kematian.  

Imbauan untuk Masyarakat Dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (AKI) pada anak di bawah usia 5 tahun.

Dilansir Kompas TV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan penambahan kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Dikutip dari data Kementerian Kesehatan, per 20 Oktober 2022 total terdapat 241 anak yang terkena gagal ginjal akut tersebut dan 133 orang di antaranya meninggal dunia di 22 provinsi.

"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 21 Oktober 2022.

Sumber: laman resmi Kementerian Kesehatan RI Untuk mengatasi kasus ini, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Seluruh apotek diinstruksikan untuk  tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Semantara itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada dan memperhatikan hal

berikut: 1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

4. Menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo, foto daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak adalah keliru.

BPOM sebagai otoritas pengawasan obat hanya merilis temuan lima sirup obat yang kandungan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.  

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan apotek dan petugas medis pada pelayanan kesehatan untuk tidak menjual dan memberikan obat dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.(ert/cekfakta)


Related Stories