Setara
HWDI-Kemenkes Sepakati Penguatan Layanan Kesehatan Inklusif
JAKARTA, WongKito.co – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat memperkuat layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kesepakatan ini mencakup pemenuhan aksesibilitas, akomodasi yang layak, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, hingga pelibatan bermakna organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani HWDI dan Kemenkes dalam Dialog Nasional “Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif” di Jakarta, 9 September 2026.
Kerja sama tersebut menjadi penting karena akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan. Persoalannya bukan hanya kondisi fisik fasilitas kesehatan, tetapi juga akses informasi, sarana komunikasi, kapasitas tenaga kesehatan, serta pemenuhan akomodasi yang sesuai kebutuhan pasien.
Temuan audit sosial HWDI bersama Koalisi PRIMA memperlihatkan kesenjangan tersebut. Audit dilakukan pada 48 Puskesmas di delapan wilayah, yakni Bandung, Jakarta, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang pada 2024–2025. Audit bertujuan melihat penerapan kebijakan, anggaran, serta standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga:
- Ruang Aman bagi Perempuan di Sisterhood Festival 2026
- Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Paket Spesial Pernikahan Ciatok
- Pemkot Palembang Akhirnya Berlakukan PJJ, Dampak Kabut Asap Karhutla
Hasil audit menunjukkan 41 persen Puskesmas belum mudah dijangkau dengan transportasi bagi penyandang disabilitas. Sebanyak 87,5 persen belum memiliki jalur pemandu atau guiding block, sedangkan 96 persen toilet belum memenuhi standar aksesibilitas.
Selain itu, hanya 18 persen Puskesmas yang memiliki ruang pemeriksaan dengan ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda. Dari sisi pelayanan, 54 persen Puskesmas belum memiliki SOP pelayanan bagi pasien penyandang disabilitas yang diterapkan secara menyeluruh, dan hanya 8 persen yang memiliki petugas terlatih untuk memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas.
Kesenjangan juga terlihat dalam akses komunikasi. Juru bahasa isyarat belum tersedia, sementara hanya sekitar 25 persen Puskesmas yang menyediakan alat bantu komunikasi visual.
Perempuan Disabilitas Hadapi Hambatan Berlapis
Perempuan penyandang disabilitas menghadapi persoalan yang lebih kompleks, khususnya dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi.
Selain aksesibilitas fasilitas, mereka masih menghadapi keterbatasan informasi kesehatan reproduksi, persoalan privasi ketika menjalani pemeriksaan, hambatan komunikasi dengan tenaga kesehatan, serta keterbatasan dukungan untuk mengambil keputusan mengenai tubuh dan kesehatannya sendiri.
Audit juga menemukan layanan kesehatan reproduksi di Puskesmas masih banyak berfokus pada kehamilan dan kesehatan ibu. Edukasi mengenai pubertas, privasi tubuh, perlindungan diri, kesehatan seksual dan reproduksi, serta layanan keluarga berencana bagi penyandang disabilitas masih terbatas dan umumnya berada di bawah 33 persen.
Ketua Umum HWDI, Revita Alvi, menegaskan layanan kesehatan inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan Puskesmas atau rumah sakit.
“Penyandang disabilitas harus dapat mengakses sarana prasarana, memperoleh informasi yang bisa dipahami, berkomunikasi langsung dengan tenaga kesehatan, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya, dan mengambil keputusan atas kesehatannya sendiri,” kata Revita.
8 Ruang Lingkup Kerja Sama
MoU HWDI dan Kemenkes mencakup delapan bidang kerja sama, yaitu dukungan dan pelibatan bermakna dalam penyusunan kebijakan layanan kesehatan, percepatan pemenuhan standar pelayanan inklusif, peningkatan literasi kesehatan, serta pengembangan etika dan kemampuan tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
Kerja sama juga mencakup dukungan terhadap pemeriksaan dan peningkatan mutu layanan kesehatan, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan publikasi program, serta pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya lainnya.
HWDI menekankan pentingnya pelibatan bermakna. Penyandang disabilitas tidak cukup hanya menjadi penerima layanan atau dilibatkan setelah kebijakan selesai dibuat.
Organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan sejak penyusunan kebijakan, penetapan standar, perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi. Pertukaran data juga harus memperhatikan persetujuan, kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi.
Tantangan Berikutnya, Anggaran dan Implementasi
Dialog nasional tersebut juga menyoroti pentingnya penganggaran untuk memastikan layanan kesehatan inklusif benar-benar berjalan.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menjadi salah satu instrumen pembiayaan kegiatan kesehatan di daerah. Namun, keberadaan anggaran tersebut tidak otomatis menjamin kebutuhan penyandang disabilitas masuk dalam perencanaan kesehatan.
Pemerintah daerah dan Puskesmas tetap perlu mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan kegiatan dan indikator, serta menyediakan pembiayaan yang jelas agar kebutuhan penyandang disabilitas masuk ke dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Baca Juga:
- Sinergi TPID Sumsel Sukses Kendalikan Inflasi di Tengah El Nino
- Hapelnas 2026, Pertagas Tegaskan Komitmen Layanan Energi Handal
- Menjaga Aren Terakhir, Harapan Baru Tumbuh di Muara Sindang Tengah
HWDI menilai persoalan layanan kesehatan inklusif saat ini bukan semata-mata karena ketiadaan aturan. Sejumlah regulasi telah mengatur hak penyandang disabilitas dan aksesibilitas pelayanan publik, termasuk persyaratan aksesibilitas bangunan Puskesmas.
Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan, dibiayai, dipantau, dan memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.
Karena itu, penandatanganan MoU dipandang bukan sebagai akhir dari advokasi, melainkan awal untuk menerjemahkan kesepakatan ke dalam kebijakan, standar pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penyediaan data dan anggaran, serta perbaikan sarana dan prasarana.
Dengan demikian, layanan kesehatan inklusif diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas, tetapi menjadi praktik pelayanan yang dapat diakses, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.(*)

