Ini Tiga Tambang Biang Kerusakan di Raja Ampat

Raja Ampat/foto: Papua Paradise (Foto: Papua Paradise) (ist/papua paradise)

JAKARTA, WongKito.co – Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terbaru menemukan adanya sejumlah pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang nikel.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan sedang memproses penegakan hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan tingkat kekeruhan tinggi di wilayah pesisir,” ujar Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Juni 2025.

Hanif menjelaskan, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum diterima oleh Kementerian LHK.

“Kami akan meminta dokumen tersebut untuk direviu karena terbukti telah terjadi pencemaran. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tambahnya.

Pelanggaran Serupa oleh PT KSM dan PT MRP

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau KW dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan melakukan pembukaan lahan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sedangkan PT MRP hanya mengantongi IUP tanpa dokumen lingkungan yang sah.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare oleh PT KSM yang berada di luar wilayah izin. Ini jelas melanggar ketentuan persetujuan lingkungan. Sementara itu, PT MRP bahkan belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali. Karena lokasinya berada di pulau kecil dan kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami untuk memberikan persetujuan,” jelas Hanif.

Akibat pelanggaran tersebut, aktivitas kedua perusahaan kini telah dihentikan oleh tim pengawas dari KLHK.

Berbeda dengan kasus di atas, aktivitas tambang PT GAG Nikel—anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di Pulau Gag dinilai telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004.

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski PT GAG Nikel telah memenuhi semua perizinan, prinsip kehati-hatian tetap harus dijalankan,” tegas Hanif.

Ia menambahkan bahwa bila ada ketidaktaatan, sifatnya masih tergolong minor. Namun demikian, kajian lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan dampak lingkungan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif beroperasi. IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada 2017 dan kegiatan tambang dimulai pada 2018 setelah mendapatkan dokumen AMDAL.

“Saat ini, operasional PT GAG Nikel dihentikan sementara sambil menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim kementerian,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis, 5 Juni 2025.

Terkait kemungkinan pelarangan izin baru di Raja Ampat, Bahlil mengatakan belum ada keputusan resmi. Evaluasi secara menyeluruh masih berlangsung sebelum pemerintah menetapkan kebijakan lanjutan.

“Letak operasional GAG Nikel berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, yang merupakan salah satu destinasi wisata utama di Raja Ampat,” ungkapnya.

Bahlil juga menekankan bahwa Raja Ampat memiliki karakteristik wilayah yang mirip dengan Provinsi Maluku Utara, dengan banyak kawasan konservasi dan pulau yang lebih cocok untuk sektor pariwisata ketimbang industri tambang.

Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com oleh Debrinata Rizky pada 9 Juni 2025. 

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories