KabarKito
Inilah Daftar Tarif Listrik 2022, Bagi Pelanggan Non-Subsidi
JAKARTA- Pemberlakukan tarif baru bagi pelanggan PLN non-subsidi atau dengan golongan daya di atas 3.500 VA telah diberlakukan per per 1 Juli 2022.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik didasarkan pada empat asumsi yaitu inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara serta kurs dolar.
"Didasarkan empat asumsi yaitu inflasi, ICP, harga batu bara dan kurs sehingga harga tarif dasar listrik (TDL) dari 1.447 menjadi 1669 atau sekitar 1700," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, 30 Juni 2022.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020. Lalu kira-kira berapa harga listrik per kWh nya saat ini?
Baca Juga:
- Telkomsel Umumkan Best Talents Program IndonesiaNEXT Season 6
- Tutup Perdagangan, IHSG Masih Ambruk 2,28 Persen
- Ikan Aneh Tembus Pandang Ditemukan di Perairan Alaska
Melansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh 2022 untuk golongan non-subsidi :
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Jul 2022