Inilah Strategi Persiapan Pengendalian Selama Nataru 2021/2022

Perjalanan Nataru (ist)

JAKARTA – Selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membatasi mobilitas masyarakat.

“Diatur petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, kemarin.

Adapun ketentuan dalam SE No. 109 Tahun 2021 berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Kewajiban masyarakat pengguna angkutan pribadi, angkutan umum, termasuk di penyeberangan, yaitu memiliki kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia mengatakan bahwa pihaknya di Ditjen Hubdat juga melakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat.

“Pertama, angkutan umum dibatasi 75% dari kapasitas tempat duduk. Demikian juga dengan kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro,” katanya.

Dalam SE No. 109 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengelola simpul transportasi darat seperti terminal maupun pelabuhan penyeberangan diminta untuk menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami harapkan semua Korsatpel di Terminal maupun Pelabuhan Penyeberangan harus sudah mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi," katanya.cdtg

Selanjutnya, melakukan sterilisasi di tempat seperti di ruang tunggu maupun tempat bus dan kapal.

"Kami harapkan untuk sterilisasi juga dilakukan dan didukung oleh para operator,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai yang tertuang dalam SE No. 109 Tahun 2021, sterilisasi harus dilakukan setiap 24 jam atau setelah digunakan.

Selain sterilisasi memggunakan desinfektan, pengelola Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta menyediakan han
d sanitizer atau tempat mencuci tangan.

“Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus diukur suhu tubuhnya di lokasi tersebut,” kata Dirjen Budi.

Baca Juga:

Dia menyebutkan bahwa selama periode Nataru, Ditjen Hubdat telah mempersiapkan tiga opsi pola Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

“Kami siapkan MRLL ini atas koordinasi dan kerja sama dengan Polri, Kementerian PUPR, termasuk juga dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), " katanya.

Ia mengatakan ketika ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka akan ada tiga skema, yaitu contraflow, satu arah atau ganjil genap.

"Sifatnya situasional tergantung diskresi dari Kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, bagi Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberlakukan MRLL sesuai daerah kewenangannya, terutama yang memiliki kawasan wisata.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perhubungan, kehadiran transportasi logistik di periode Nataru diharapkan dapat menjadi dorongan ekonomi di beberapa daerah," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihak
nya telah berkoordinasi dan pada prinsipnya tidak melakukan pembatasan.

"Jika nanti volume lalu lintas terutama di jalan tol menurut penilaian Kepolisian perlu dilakukan MRLL, yaitu pengalihan kendaraan truk dari jalan tol ke jalan nasional,” ucapnya.

Dirjen Budi menekankan kembali bahwa kebijakan pengalihan angkutan barang sangat situasional tergantung penilaian kondisi yang terjadi di lapangan nantinya.

Selain itu, pada saat periode Nataru akan disiapkan sejumlah lokasi untuk tes acak seperti di Jembatan Timbang, Terminal atau pun rest area.

“Khusus pengemudi kendaraang barang atau logistik dan pembantu pengemudi, masih kami sediakan tes antigen gratis di Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, dan Lembar,” katanya.
 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Mutia Yuantisya pada 22 Dec 2021 


Related Stories