Ekonomi dan UMKM
Investasi Kendaraan Listrik Capai Rp1,92 triliun
JAKARTA - Siap memasuki industri elektrifikasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan total investasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai Rp1,928 triliun.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan investasi tersebut dibagi dalam beberapa sektor kendaraan listrik.
"Dalam konteks suplai ada empat perusahaan untuk bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik dan 35 perusahaan untuk R2 dan R3 listrik," kata Taufiek dalam Rapat Dengar dengan Komisi VII DPR pada Rabu (9/11/2022).
Jika dirinci lebih jauh, untuk industri perakitan kendaraan listrik jenis bus listrik ada empat perusahaan yang merakit produk. Adapun total kapasitas produksi per tahun mencapai 2.400 unit, dengan total investasi mencapai Rp360 miliar.
Selanjutnya, investasi mobil listrik (R4) yang dilakukan oleh tiga pabrikan, dengan kapasitas terpasang seluruhnya mencapai 14.000 unit per tahun. Total investasi mencapai Rp1,062 triliun.
Baca Juga:
- Harga TBS Sawit Naik, Kini Rp 2.631 Per Kilogram
- Vaksin Merah Putih Dapatkan Izin Penggunaan Darurat
- Rights Issue Adhi Karya Hanya Terserap 36 Persen
Sementara untuk kendaraan listrik roda sepeda motor listrik (R2) dan roda tiga (R3). Jumlah perusahaan yang mengklaim memiliki fasilitas perakitan mencapai 35 perusahaan, dengan total kapasitas terpasang pabrik seluruhnya mencapai 1,04 juta unit per tahun.
Untuk total investasi sektor R2 dan R3 listrik mencapai Rp506 miliar.
Berdasarkan data registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sejak 2015 hingga September 2022, tercatat jumlah sepeda motor listrik sebanyak 21.668 unit, mobil listrik sekitar 3.317 unit, kendaraan komersial 57 unit, dan roda tiga sejumlah 51 unit.
Total keseluruhan populasi kendaraan listrik mencapai 25.316 unit. Adapun untuk minimal target pemerintah di 2025 untuk mobil listrik (R4) sebanyak 400 ribu dan R2 mencapai 1,76 juta unit.
Selain mengembangkan dari sisi perakitan kendaraan listrik, pemerintah juga menggenjot melalui serangkaian kebijakan.
Salah satunya Perpres No.55 tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Maupun Inpres No.7 tahun 2022 untuk kendaraan dinas masuk ke kendaraan listrik.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Nov 2022