Isu Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg, ini Kata Dirjen Migas

Isu Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg, ini Kata Dirjen Migas (ist)

JAKARTA - Terkait dengan beredarnya isu atau informasi pembatasan pembelian LPG 3 kilogram, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan saat ini yang tengah dilakukan adalah pendaftaran atau registrasi konsumen LPG 3 kg subsidi agar tepat sasaran.

"Kami melakukan registrasi dengan aturan yang  ketat. Memang registrasi itu perlu kami lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi itu yang teregistrasi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Ia menambahkan, yang dilakukan PT Pertamina (Persero) adalah melakukan piloting atau tahap awal dan telah selesai sehingga ke depan adalah memperluas dengan perangkat teknologi informasi. 

Baca Juga:

Dia pun menegaskan, jika memang ada pembatasan maka tidak dilakukan pada 2023.

Maka Tutuka meminta masyarakat untuk tidak salah paham terkait program ini. Kementerian ESDM akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai data base nasional penyaluran LPG 3 kg di 2023 mendatang.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan program penyaluran LPG 3 kg subsidi menggunakan KTP akan terus digenjot pada 2023 dan diperluas dari Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, menjelaskan uji coba pendaftaran konsumen LPG 3 kg sudah mulai dilakukan dari 2022 di 5 kabupaten/kota meliputi Tangerang, Semarang, Batam, Mataram, dan lainnya.

"Tahap keduanya di Jawa, Bali dan NTB di tahun 2023 terus kita dorong," Harsono dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII pada Selasa, 8 Februari 2023.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 15 Feb 2023 


Related Stories