Jaga Pemilu: Pilkada 2024 Marak Politisasi Birokrasi dan Aparat

Jaga Pemilu: Pilkada 2024 Marak Politisasi Birokrasi dan Aparat (ist)

JAKARTA, WongKito.co — Perkumpulan Jaga Pemilu menemukan adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Selama periode Agustus 2024, kecenderungan utama yang tercatat adalah politisasi aparat.

Menurut Ketua Jaga Pemilu, Natalia Soebagjo
hal itu terlihat dari dugaan pelanggaran tertinggi yakni pertama, politisasi birokrasi dan aparat, yakni sebanyak 428 kejadian  atau 73,5 persen.

Lalu, penggunaan sumber daya publik sebanyak 58 peristiwa atau 9,9 persen dan intimidasi pemilih ada 40 peristiwa, terakhir terkait  jual beli suara, katanya dalam siaran pers, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:


Terkait sumber data Jaga Pemilu menggunakan dua sumber data dalam pemantauan Pelanggaran Pilkada, pertama Media monitoring, yakni dengan menggali dari berbagai media online maupun media sosial.

Kedua dengan menggunakan Chatbot WhatsApp. Melalui sumber meida, JP memonitor 22.252 berita dugaan pelanggaran Pilkada dalam kurun 3 bulan.

"Dari data tersebut kami melakukan validasi,tercatat sebanyak 19.667 data yang tervalidasi. Dengan kecenderungan keterlibatan aparat masih sangat tinggi. Ini menyerupai Pemilu 2024 lalu, sehingga kita perlu waspada terhadap alarm kecurangan Pilkada. Diharapkan masyarakat semakin aktif mengawasi. Di sisi lain, Bawaslu tiap daerah pilkada juga harus tegas dan proaktif menegakkan aturan Pilkada ini," kata dia.

Koordinator Pemantauan Pilkada dari Jaga Pemilu, Wahyudi mengungkapkan berdasarkan hasil monitoring terdapat daerah dengan dugaan pelanggaran tertinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Sedangkan daerah dengan  pelanggaran yang  paling rendah adalah  Gorontalo, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Ia menambahkan data rendahnya pelanggaran di beberapa daerah, misalnya saja Papua, belum tentu tidak ada atau sedikit pelanggaran.

Mungkin saja, misalnya daerah konflik dan situasi kebebasan yang terhambat. Sehingga bisa jadi masyarakat takut melaporkan pelanggaran Pilkada, tambah Wahyudi,

Laporkan

Jaga Pemilu memantau tahapan pemilu sejak pendaftaran sampai kampanye Pilkada serentak 2024. Namun Jaga Pemilu tidak memantau pada hari pencoblosan pada 27 November 2024 nanti.

Jaga Pemilu tetap akan berkordinasi dengan elemen masyarakat sipil pemantau pada masa pencoblosan dan penghitungan suara hasil Pilkada serentak 2024.

Sebagai tambahan, Jaga Pemilu mengharapkan dukungan para pihak terutama media dan kelompok masyarakat sipil untuk menggunakan mekanisme pelaporan melalui platform jaga pemilu atau melalui whatsapp 0852-8282-5268.

"Sekali lagi penting untuk diingat, kita membutuhkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas. Karena demokrasi kita salah satunya ditentukan oleh kualitas Pilkada 27 November nanti. Kita belajar dari pemilu bulan Februari lalu, semoga Pilkada kita lebih berkualitas," kata Natalia Soebagjo.

Jaga Pemilu juga mengharapkan dukungan para pihak terutama media dan kelompok masyarakat sipil untuk menggunakan mekanisme pelaporan melalui platform Jaga Pemilu atau melalui whatsapp 0852-8282-5268.

Wahyudi menambahkan  walaupun data pemantauan melalui media pelanggaran Pilkada cukup tinggi, namun ada tidak sinkron.

Pelanggaran yang ada tidak terekspos oleh media karena ada intimidasi atau masyarakat sipil tidak berani melapor karena ada intimidasi, persekusi, dan lainnya.

Baca Juga:

Hari pencoblosan Pilkada serentak tinggal beberapa minggu lagi. Jaga Pemilu kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilihan umum, terutama ikut melaporkan pelanggaran Pilkada.

Adapun pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024 di  37 provinsi, 415 kabupaten dan 98 kota yang akan memilih 1.553 kepalada daerah.

Jaga Pemilu memfokuskan pemantauan berdasarkan pelaporan warga. Jaga Pemilu menyiapkan sistem yang memudahkan partisipasi para pemilih terlibat dalam pemantauan.

Temuan pemantauan berbasis partisipasi warga itu akan dilaporkan secara berkala oleh Jaga Pemilu dan mitra daerah secara terbuka melalui situs jagapemilu.com.(ril)

Editor: Nila Ertina

Related Stories