KabarKito
Jejak 5 Kasus Korupsi Pajak, Gayus hingga Rafael Alun
JAKARTA,WongKito.co - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tiga pegawai DJP dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 9-10 Januari 2026.
Ketiga pegawai tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan ketiga pegawai tersebut dilakukan atas dugaan kasus menerima suap untuk menurunkan nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP).
Atas kasus korupsi tersebut, DJP melakukan tindakan yang tegas dengan memberhentikan sementara, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Upaya tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa DJP menindak tegas segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan sejenisnya yang terjadi pada pegawai.
Meski reformasi birokrasi terus dilakukan, sejarah mencatat sejumlah perkara besar di sektor perpajakan yang berujung pada vonis penjara dan penyitaan aset. Berikut lima kasus korupsi pegawai pajak terbesar yang pernah di Indonesia:
1. Gayus Tambunan (Manipulasi Pajak dan Pencucian Uang)

Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan IIIA, terjerat kasus korupsi pada 2010 setelah terbukti menerima suap dari sejumlah wajib pajak untuk mengatur keberatan dan pengurangan pajak. Dalam persidangannya, Gayus dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp925 juta dari PT Metropolitan Retailmart (PT MR) terkait pajak perusahaan tersebut.
Selain itu, Gayus dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan PT Megah Citra Raya (PT MCR). Atas runtutan kasus ini, Gayus dinyatakan bersalah dan menerima suap saat menjabat sebagai petugas penilaian pajak sebesar US$659.800 dan SG$9,6 juta.
Sebagai hukuman, Gayus divonis hukuman penjara selama 29 tahun dalam berbagai perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dijatuhi perampasan aset oleh negara.
2. Rafael Alun Trisambodo (Gratifikasi dan TPPU)
Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat DJP, terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar. Pada analisis yuridis, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain.
Selain itu, ia menempatkan harta berupa uang SG$2.098.365, US$937.900, €9.800 ke dalam safe deposit box (SDB), dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Maka total TPPU yang diyakini oleh jaksa berkisar lebih dari Rp 105 miliar.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar.
3. Angin Prayitno Aji (Suap Pemeriksaan Pajak)

Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP. Ia terbukti menerima suap dalam pengaturan hasil pemeriksaan pajak perusahaan dengan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta atau senilai Rp 40 miliar, sehingga jumlahnya menjadi Rp55 miliar.
Sebagai hukuman, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Handang Soekarno (Suap Pengurusan Pajak)
Pada tahun 2016 Handang Soekarno, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. Ia terbukti menerima suap sekitar Rp1,9 miliar dari wajib pajak melalui perantara untuk mengurus permasalahan pajak tertentu dari PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP)
- Wujudkan Layanan Puskesmas Palembang Inklusif Berkeadilan
- WCC Palembang Ingatkan Kampus Respons Cepat Kasus KS
- Hoaks: Seleksi Pengangkatan Guru Swasta 2026, Cek Faktanya
Atas kasus tersebut, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
5. Tommy Hendratno (Suap Restitusi Pajak)
Tommy Hendratno terjerat kasus suap terkait pengurusan restitusi pajak. Ia terbukti menerima terbukti menerima uang senilai Rp280 juta dari James Gunardjo melalui Hendy Anuranto. Pemberian tersebut untuk membantu memberikan data klaim SPT pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3 miliar.
Dalam putusannya, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman menjadi 10 tahun dari sebelumnya 3,5 tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 12 Januari 2026.

