WCC Palembang Ingatkan Kampus Respons Cepat Kasus KS

Ilustrasi (Canva)

PALEMBANG, WongKito.co - Direktur Women's Crisis Centre (WCC) Palembang, Yesi Aryani mengingatkan agar kampus merespons dengan cepat saat adanya dugaan kasus kekerasan seksual (KS) di perguruan tinggi.

"Sesuai dengan regulasi, institusi pendidikan wajib memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), sehingga setiap masalah kekerasan segera ditangani dengan cepat," kata dia, ketika diminta tanggapannya terkait dengan kasus KS yang dialami seorang mahasiswi pada salah satu kampus swasta di Kota Palembang, Selasa (6/1/2026).

Selain harus direspons dengan cepat, Yesi menambahkan penanganan kasus KS juga harus transparan, adil, dan berfokus pada korban.

"Mengedepankan perspektif korban adalah yang paling penting, dalam penanganan kasus KS," tegas dia.

Baca Juga:

Dia mengungkapkan dalam banyak kasus KS yang telah ditangani, korban mengalami trauma hingga dampak buruk lainnya.

Karena itu, penangganan secara komprehensif menjadi mendesak dilakukan terhadap korban, tidak dalam penanganan hukum tetapi juga pendampingan psikologi, ungkap dia.

Sebelumnya, pada Desember 2025 seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang melaporkan salah seorang oknum dosen, di fakultas hukum kampus tersebut ke Polrestabes Palembang karena menjadi korban KS.

Tim Investigasi dan Desakan BEM

Civitas Akademika kampus yang berada di kawasan Seberang Ulu Palembang tersebut, pada akhir Desember 2025 juga telah membentuk tim investigasi kasus KS tersebut.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhamadiyah Palembang (UMP) melalui Gubernur BEM FH UM Palembang, Egi Mahendra telah menyampaikan sikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.

‎Dalam pernyataan sikap, BEM menegaskan dosen seharus dapat memberikan perlindungan dan keamanan pada mahasiswi, serta menunjukan keteladan yang baik.

BEM juga mendesak pelecehan ditangani secara serius, cepat dan transparan serta berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Lalu, tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus KS dan menuntut dekan dan rector mengambil langkah kongkrit dan obyektif.

Baca Juga:

Kemudian, apabila terbukti bersalah, sanksi tegas, perundangan dan aturan internal kampus, harus diterapkan dan korban dijamin perlindungan baik secara  psiklogis maupun akademis.

Sementara ‎UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 4 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksuln berbasis elekstronik.

Ancaman hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dalam UU TPKS cukup bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 15 tahun kurangan.(ert)


Related Stories