Komoditas Utama Perkebunan Sumsel Kelapa Sawit dan Karet

Gedung DPRD Sumsel (Istimewa )

PALEMBANG, WongKito.co - Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan sektor perkebunan terbesar di Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, luas perkebunan di Sumatera Selatan mencapai sekitar 2,8 juta hektare dengan komoditas utama berupa kelapa sawit dan karet yang mendominasi hampir di seluruh kabupaten/kota, kata juru bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H Aswan Mukti pada rapat paripurna XXXV dengan agenda penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus) perkebunan di Palembang, Senin (8/6).

Menurut dia, luas perkebunan kelapa sawit tercatat mencapai sekitar 1,26 juta hektare, sedangkan perkebunan karet mencapai sekitar 1,21 juta hektare.

Selain itu, Sumatera Selatan juga termasuk salah satu provinsi dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia dan menjadi daerah penghasil karet terbesar nasional, ujarnya.

Ia mengatakan, luasnya perkebunan tersebut menjadikan sektor ini memiliki peran strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta pendapatan masyarakat. 

Baca juga:

Namun di sisi lain, luasnya aktivitas perkebunan juga memunculkan berbagai persoalan terkait tata kelola lahan, konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat, tuturnya.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa besarnya potensi sektor perkebunan belum sepenuhnya diikuti dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Masih ditemukan adanya perusahaan yang diduga belum menyelesaikan legalitas HGU namun tetap melakukan aktivitas usaha perkebunan dalam skala besar, persoalan plasma yang belum terselesaikan, serta lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan daerah. 

Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan dan kerugian negara apabila tidak segera dilakukan pembenahan dan penegakan aturan secara tegas, katanya.

Melalui pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pendalaman, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai persoalan strategis sektor perkebunan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat.

Berdasarkan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 19 Mei 2026, terlampir dan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan serta Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, maka pansus perkebunan memberikan rekomendasi antara lain mendesak Pemprov Sumsel, Kanwil ATR/BPN Sumsel, Kepala Kantor BPN Kota/ Kabupaten untuk menindak lanjuti hasil Keputusan Rapat Komisi II RI dan Kementrian ATR BPN terkait pembekuan seluruh izin operasional (IUP/HGU) Perusahaan Perkebunan Sumsel yang terbukti mengabaikan regulasi Plasma 20% hingga kewajiban tersebut terpenuhi secara adminstrasi dan fisik lapangan, ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Ilyas Panji Alam, menjelaskan, pembahasan dan penelitian dari pansus perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 2 Desember 2025 sampai dengan 2 Juni 2026 kita semua secara bersama-sama telah mencurahkan daya tenaga dan pikiran dalam melaksanakan tugas lembaga dewan untuk membahas dan meneliti Pansus tentang perkebunan ini.

"Alhamdulillah pada hari ini telah menyelesaikan tugasnya dan untuk selanjutnya apa yang menjadi rekomendasi sebagai poin penting baik berupa catatan masukan serta saran sebagaimana telah disampaikan oleh berbicara dari pansus perkebunan dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan ucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta seluruh instansi terkait atas kerjasama selama  6 bulan ini bekerja bersama-sama untuk mendapatkan hasil yang optimal," katanya.

Bagikan

Related Stories