Ragam
KTP2JB: Platform Digital tidak Patuh
JAKARTA, WongKito.co - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, masih rendah. Penilaian ini tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025" yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua KTP2JB Suprapto mengatakan meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.
Namun, kerja sama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024, kata dia dalam siaran pers.
Dia menjelaskan enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan.
"Dan, jumlahnya masih sangat minim,” jelas dia.
Baca Juga:
- Mahasiswa UIN Palembang, Susur Sungai Anak Lematang
- Emas Tak Terkalahkan, Bitcoin Gagal Jadi Safe Haven
- BSI Maslahat Salurkan Bantuan Tahap 9 untuk Palestina
Dari komponen pengisian assesment mandiri dan pengawasan, serta pengawasan yang dilakukan KTP2JB, maka komite dapat menyusun laporan serta rekomendasi.
Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme; Bidang Pengawasan,
Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital ternyata belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar
algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perushaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah.
Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menilai bahwa perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers.
Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya karena alasan teknis.
Bidang ini juga mendapati bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait
perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers
saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahaan desain algoritma tersebut.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.
Namun, demikian demikian laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan. Mereka adalah X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite.
Berdasarkan penilain ini, Komite berharap pada tahun mendatang Platform Digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024.
Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan Digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang
berkelanjutan.
Baca Juga:
- Cek List 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo
- Catahu SP 2025: PSN Merampas Ruang Hidup Perempuan
- Raperda Pemajuan Kesenian Siap Disahkan
Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia.
Oleh karena itu Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini.”
Lebih lanjut, Komite juga menekankan, keberlangsungan industri pers nasional juga memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal, maupun dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.(ril)

