Kuota BBM Pertalite 32,56 Juta KL pada 2023

Pengisian bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan bermotor di sebuah SPBU, Kamis 4 Agustus 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM)  pada tahun 2023.

Rincinanya, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL) dan minyak solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite 32,56 Juta KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers Sabtu, 7 Januari 2022.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan perhitungan penetapan kuota BBM 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Dalam beleid itu belum ditetapkan rincian konsumen dan titik serah untuk JBKP.

BPH Migas tengah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar pendistribusian JBT dan JBKP tepat sasaran.

"Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," tulis keterangan Kementerian ESDM kepada pers Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca Juga:

Selain perbaikan secara regulasi, lanjut Erika, pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi MyPertamina juga perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan proses distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 07 Jan 2023 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories