Langgar Ketentuan Investasi, Kresna Asset Diwajibkan OJK Bayar Segini

Langgar Ketentuan Investasi, Kresna Asset Diwajibkan OJK Bayar Denda Segini (ist)

JAKARTA - PT Kresna Asset Management dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari, mengatakan bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Kresna Asset Management.

“Perusahaan tersebut diwajiban membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar,” kata dia, dikutip Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:

Selain sanksi denda, OJK juga memberikan perintah tertulis agar perusahaan menutup Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) karena produk yang mereka kelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penutupan tersebut harus dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

"Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena perusahaan juga terbukti melakukan beberapa pelanggaran," terang Yunita. 

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Kedua, melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena perusahaan tidak memiliki itikad baik terhadap kepentingan nasabah dalam pemilihan portofolio investasi yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, serta tidak dilakukannya penggantian saham KREN meskipun nilainya terus turun yang  mengakibatkan nasabah mengalami kerugian.

Ketiga, melanggar ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Selanjutnya, melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena perusahaan tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan Kresna Sekuritas terkait penggunaan jasa pemasaran dalam memasarkan produk serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis kepada OJK. 

Berikutnya, melanggar ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena perusahaan melakukan transaksi efek melalui Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN, di mana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta kepada pihak yang terbukti menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama Kresna Asset Management. 

"Ini karena Yohannes terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009," tambahnya.

Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi Kresna Asset Management juga dikenakan denda Rp 5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.

Baca Juga:

Lalu Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager Kresna Sekuritas Cabang Surabaya dengan denda sebesar Rp 80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

Terakhir, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing Kresna Sekuritas dikenakan denda sebesar Rp 100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

"Kresna Sekuritas juga kena denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2017," pungkasnya. (*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 11 Jun 2023 

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan

Related Stories