Makin Meluas PPATK: Ada Aliran Dana Mencurigakan di 10 Negara Terkait ACT

Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang dan Aliansi Jurnalis Video (AJV) Tangsel memberikan ratusan paket makanan siap saji ke para tenaga kesehatan (nakes), kerabat pasien, dan masyarakat di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, Jum’at 30 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - Temuan terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat semakin meluas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana yang dianggap mencurigakan yang dilakukan oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Aliran dana tersebut berhubungan dengan 16 rekening entitas di sepuluh negara, di antaranya Jepang, Turki, Palestina, Inggris, Malaysia, Singapura, Jerman, Amerika Serikat, Hongkong dan Belanda.

Dari data terkait aliran dana tersebut ditemukan adanya 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT dengan nilai lebih dari Rp64 miliar. Sementara total dana ACT yang dialirkan ke luar negeri lebih dari Rp52 miliar dengan lebih dari 450 kali transaksi.

“Ada temuan aktivitas transaksi luar negeri karena bantuan bisa dilakukan ke luar negeri yang kesulitan disana,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Konferensi Pers pada Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga:

Ivan menyebutkan, transaksi tersebut dilakukan oleh pengurus ACT mulai dari staf akuntan, admin, sampai karyawan. Dalam waktu kurun dua tahun terakhir terdapat beberapa transaksi yang dilakukan ACT ke negara berisiko.

“Adanya 17 transaksi dengan total Rp17 miliar dengan kisaran Rp10 juta sampai Rp500 juta per transaksi,” katanya.

Dari transaksi tersebut, PPATK menemukan adanya dana yang dialirkan tak hanya berkaitan dengan zakat, kurban, dan wakaf, namun adanya dana terkait investasi dari transaksi tersebut.

“Ada transaksi memang yang kita lihat secara masif terkait entitas dari pengurus tadi. ini merupakan transaksi yang dikelola b to b (business to business),” kata Ivan.

Dari database yang dimiliki, PPATK juga menemukan adanya pihak penerima yang terindikasi dengan jaringan terorisme. Hal itu disebabkan adanya satu dari 19 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Turki karena terkait dengan jaringan Al Qaeda.

“Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dugaan dari PPATK tersebut muncul dari keluarnya salah satu financial action expose money laundry oleh Financial Action Task Force (FATF) di mana terdapat negara-negara yang dianggap masih lemah terhadap sistem anti money laundry dan penanganan terorisme.

“Karena itu setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang masih terkait dengan risk country tersebut diminta untuk dilakukan secara mendalam,” tuturnya.

Hingga kini PPATK tengah meneliti keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari transaksi-transaksi yang dilakukan pengurus ACT. Pendalaman lebih lanjut dilakukan dengan menganalisa data-data yang masuk dari penyidik jasa keuangan.

Terkait transaksi tersebut, sementara ini PPATK telah memblokir 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan. Selain itu, Ivan menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi atau sumbangan dengan mengecek kredibilitas lembaga pengumpul donasi.

“Jadi sudah kami hentikan (blokir rekening). Lalu kemudian, sebagai informasi ke teman-teman agar berhati-hati, hal ini bisa terjadi kepada kita semua yang dilakukan entitas oleh yayasan manapun itu,” kata Ivan.

Seperti diketahui, ATC telah menjadi sorotan sejak Senin 4 Juni 2022 di media sosial terutama aplikasi Twitter. Kasus ini diketahui publik semenjak majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistik bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat" terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.

Terlihat dari laporan hasil jurnalistik milik tempo tersebut disebutkan bahwa para petinggi ATC berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, terutama Mantan Presiden ACT Ahyudin diduga mempunyai mobil mewah dari uang hasil sumbangan masyarakat.

Dalam Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.

Kemensos cabut izin PUB

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

Izin PUB yang telah diberikan pemerintah tersebut diberikan pada tahun 2022 ini, dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang telah dilakukan oleh pihak yayasan yaitu dugaan penyelewengan dana umat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 07 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories