Memiskinkan Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Aset Rp 64 Miliar TPPU Disita

Empat tersangka dan barang sitaan dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus TPPU di lokasi penyitaan, Rabu (09/10/2024) (Foto WongKito.co/Yulia Savitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Guna memiskinkan bandar narkoba dan memutus rantai peredaran gelap, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp 64 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua jaringan narkoba di Palembang.

Empat bandar narkoba yang ditangkap, tiga diantaranya berasal dari jaringan Malaysia - Palembang, dan satu tersangka dari jaringan Aceh - Palembang. Sementara satu orang berkewarganegaraan Malaysia masih dalam pengejaran.

Rincian aset puluhan miliar milik para bandar narkoba tersebut, uang tunai Rp200 juta lebih, uang dalam rekening hampir Rp 1 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan, ponsel, mobil, dan motor senilai Rp 2,5 miliar.

“Narkoba itu sistem bisnis dengan pendekatan ekonomi. Jika tidak ada penelusuran hingga ke akar-akarnya bisnis narkoba akan terus berkembang. Karena itu, penyitaan aset bertujuan memiskinkan penjahat narkoba,” ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom di lokasi penyitaan ruko Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (09/10/2024).

Baca Juga:

Marthinus menegaskan, semua aset hasil pencucian uang dari kejahatan narkoba yang disita akan menjadi milik negara. Adapun para tersangka masuk dalam sindikat internasional dengan objek pengedaran sabu. Produksi sabu berada di luar Indonesia dan Pulau Sumatera menjadi salah satu pintu masuknya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi Hukum dan Perundangan MUI Sumatera Selatan, Lucky Mochtar. Menurutnya, pemiskinan dengan aset yang dirampas negara sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Diakuinya MUI sendiri sudah gencar sosialisasi bahaya narkoba.

Beda Lokasi

TPPU narkoba jaringan Malaysia berawal dari terungkapnya tindak pidana narkoba jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka AT alias WH dan LM berhasil ditangkap. Keduanya diamankan petugas di Palembang dengan barang bukti sabu 1.044 gram pada Jumat (24//05/2024).

Dari penyidikan lebih lanjut, diketahui narkoba yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru itu berada di bawah kendali HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Bali dan Palembang.

Baca Juga:

Sementara WNA berinisial KOH selaku sumber narkoba kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk kasus TPPU, RA istri tersangka AT alias WH sebagai pemilik rekening yang dikuasai AT alias WH juga masuk DPO. Ada juga AC sebagai pemilik rekening yang dikuasai HI alias AC.

Ditemukan sejumlah aliran dana yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan nama pribadi maupun orang lain. Para tersangka menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset.

Sementara, kasus TPPU narkoba jaringan Aceh - Palembang bermula dari temuan barang bukti non narkoba yang melibatkan narapidana NH dan MM. Bersama PPATK, BNN mendapatkan aliran dana transaksi narkoba ke rekening pihak ketiga yang dikuasai tersangka AS alias YD. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2011 dengan hukuman pidana 11 tahun. (yulia savitri)


Related Stories