Ekonomi dan UMKM
Mengenal Berbagai Macam Cukai di Indonesia
Jakarta, Wongkito.co - Tahun 2023-2024 kenaikan cukai rokok akan dikenakan sebesar 10 persen, hal ini dilakukan dalam upaya menekan prevelensi merokok di Indonesia.
Kebijakan menaikan cukai rokok dalam dua tahun sekaligus atau yang dikenal dengan kebijakan multiyears. Senin, 27 Mei 2024.
Tidak hanya cukai hasil tembakau (CHT) yang dikenakan kebijakan tarif multiyears pada tahun 2023 dan 2024 untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan multiyears di angka 5 persen.
Baca juga
- Mahendra Siregar: OJK Dorong Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah, Fokus dan Prioritaskan UMKM
- XL Axiata Bangun Madrasah di Pelosok Buton Sulawesi Tenggara
- Intip Yuk 7 Tips Mengenali Investasi Bodong, Waspada Terhadap Jebakan Untung Besar
Sedangkan untuk produk rokok elektrik akan dikenakan juga sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif cukai sebesar 6% per tahun.
Apa itu Cukai?
Melansir laman Kementerian Keuangan, pada prinsipnya Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang-undang (UU) yaitu pertama konsumsinya perlu dikendalikan, lalu peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif serta perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Lalu apa saja barang-barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) menurut Undang-Undang? Berdasarkan UU Cukai yaitu UU 11 tahun 1995 dan UU 39 tahun 2007 terdapat tiga jenis barang yang ditetapkan sebagai berikut :
- Hasil Tembakau (HT): meliputi Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
- Etil Alkohol (EA): merupakan senyawa dengan rumus kimia C2H5OH
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): merupakan minuman yang yang mengandung EA termasuk konsentrat MEA. diklasifikasikan berdasarkan kadar alkoholnya meliputi Golongan A (<= 5%), B (>5%,<=40%), dan C (>40%)
Adapun penambahan BKC dapat dilakukan atas barang tertentu sepanjang memenuhi karakteristik yang diatur dalam UU dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Salah satu upaya penambahan BKC (ekstensifikasi cukai) yang sedang dipersiapkan Pemerintah adalah pengenaan cukai plastik dan minuman berkarbonasi.
Subjek Cukai
Meski tidak diatur secara spesifik dalam UU, konsep subyek cukai dapat dikelompokkan ke dalam dua unsur yaitu wajib cukai dan/atau penangung cukai dan pemikul cukai.
Adapun wajib cukai dan atau penanggung cukai sering dikenal dengan istilah reksan cukai yaitu pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha BKC) sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 14 UU Cukai meliputi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir BKC, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjual Eceran (TPE).
Selain sebagai wajib cukai, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir BKC juga bertindak sebagai penangung cukai dikarenakan harus melunasi cukai terutang terlebih dahulu sebelum BKC dikeluarkan ke peredaran bebas (diperdagangkan hingga konsumen akhir).
Sedangkan penetapan Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagai wajib cukai adalah dalam rangka pengawasan atas peredarannya di peredaran bebas.
Sementara itu, pemikul cukai adalah konsumen akhir BKC yang sesungguhnya membayar pungutan cukai. Adapun konsep mengenai peredaran bebas sendiri menjadi dasar pemahaman atas Pemasukan Pengeluaran Pengangkutan BKC dan akan dibahas lebih lanjut oleh Penulis dalam artikel berikutnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 27 May 2024