Ragam
Menteri ESDM minta Penerapan Pajak Karbon Dihitung Ulang
JAKARTA - Dibayangi resesi global dan berbagai kemungkinan dampak dari resesi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan pajak karbon nampaknya masih perlu dihitung ulang.
"Dengan situasi kaya sekarang ini kita harus rekalkulasi kembali dampak-dampak terkait dengan penerapan pajak karbon," katanya di Kementerian ESDM, Jumat, 14 Oktober 2022.
Arifin menambahkan, penerapan pajak karbon mesti memperhitungkan dampaknya terhadap produk industri serta ada uji coba.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perdagangan karbon dan pajak karbon akan diterapkan pada 2025.
Baca Juga:
- Fortas: Shoting Perdana di TVRI Sumsel Usung “Puyang Leluhur”
- Vebby Vretania: Sukses Berbisnis dengan Prinsip Lawas "Bawa Berkah"
- Intip Yuk 8 Teknologi Futuristik yang Bisa Memgubah Masa Depan
Hal ini menjadi titik terang setelah sebelumnya 3 kali hal ini diundur tanpa kepastian. Airlangga mengungkapkan skema ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mencapai target net zero emission (NZE) di 2060.
"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 yang dilihat virtual, Kamis, 13 Oktober 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Pelaksanaannya diundur karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 Oct 2022