OJK Keluarkan Peraturan Tata Cara Perizinan Layanan Digital Perbankan

OJK Keluarkan Peraturan Tata Cara Perizinan Layanan Digital (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Tata cara perizinan layanan digital perbankan baru saja dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum yang juga termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamis, 4 Januari 2024.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur tata cara perizinan penyelenggaraan Layanan Digital, khususnya bagi produk baru yang dihadirkan oleh bank umum.

Baca juga

Berikut tata cara perizinan layanan digital perbankan menurut POJK tersebut:

Mekanisme Perizinan untuk Produk Baru

Pasal 12 dari regulasi tersebut menekankan bahwa jika Layanan Digital yang diperkenalkan oleh bank umum memenuhi kriteria produk baru, bank tersebut diharuskan mengikuti mekanisme perizinan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penyelenggaraan produk bank umum.

Proses Pengajuan Izin

Pasal 13 menguraikan prosedur pengajuan izin penyelenggaraan Layanan Digital. Berikut adalah rangkuman poin-poin utama:

  1. Dokumen Permohonan Izin (Ayat 1): Bank wajib mengajukan permohonan izin atas penyelenggaraan Layanan Digital yang memenuhi kriteria produk baru. Dokumen Permohonan Izin tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Lampiran I.
  2. Pernyataan Bank (Ayat 2): Permohonan izin harus disertai pernyataan yang ditandatangani oleh direktur yang membawahi fungsi kepatuhan Bank dan direktur yang bertanggung jawab atas Layanan Digital. Pernyataan ini merujuk pada dokumen Pernyataan Bank atas Penyelenggaraan Layanan Digital yang tercantum dalam Lampiran II.
  3. Pemeriksaan Pihak Independen (Ayat 3): Pihak independen harus melakukan pemeriksaan terhadap karakteristik produk, kecukupan pengamanan sistem teknologi informasi (TI) terkait produk, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan Layanan Digital yang diselenggarakan oleh bank.
  4. Hasil Pemeriksaan (Ayat 4): Hasil pemeriksaan pihak independen dilakukan oleh pihak independen di luar Bank untuk Layanan Digital baru. Sedangkan, untuk penambahan fitur pada Layanan Digital yang telah ada, pemeriksaan dilakukan oleh pihak independen di dalam Bank. Hal ini diterapkan untuk menjamin objektivitas dan kehandalan hasil pemeriksaan.
  5. Pengajuan Izin Secara Daring (Ayat 5): Bank diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. Ini memudahkan proses administrasi dan memastikan transparansi dalam pengajuan izin.
  6. Sarana Penyampaian (Ayat 6): Jika sarana penyampaian secara daring belum tersedia, bank dapat menggunakan sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Sarana ini memungkinkan bank untuk melaporkan izin secara tidak terstruktur kepada departemen pengawasan bank terkait atau kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, tergantung lokasi kantor pusat bank.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 04 Jan 2024 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories