OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Sumbagsel Tumbuh dan Terjaga, Simak Penjelasannya

OJK (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencatat kinerja Industri Jasa  Keuangan (IJK) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sampai dengan Agustus 2024 tercatat tumbuh positif, stabil, dan terjaga.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, dalam siaran pers yang diterima, Senin (7/10/2024) menjelaskan kondisi sektor jasa keuangan Sumbagsel yang stabil dan resilien tercermin dari pertumbuhan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

"Didukung pula dengan peningkatan ekonomi dan keuangan daerah, serta masifnya pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen," kata dia.

Baca Juga:

Ia menambahkan per Agustus 2024, kinerja Perbankan di wilayah Sumbagsel mengalami pertumbuhan cukup baik, tercermin dari peningkatan aset sebesar 10,09 persen (yoy) sebesar Rp338,98 triliun.

Dimana fungsi intermediasi perbankan juga mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, tercermin dari meningkatnya total penyaluran kredit/ pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar 11,35 persen (yoy) menjadi Rp300,47 triliun, yang didominasi oleh porsi kredit konsumtif sebesar 42,14 persen, dengan kualitas kredit bermasalah (NPL Net) yang masih terjaga di level 0,98 persen.

Baca Juga:

Sedangkan dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terjadi peningkatan 5,33 persen (yoy) menjadi Rp266,31 triliun dengan dominasi porsi dana Tabungan sebesar 53,61 persen, tambah dia.

Kemudian, kredit/pembiayaan posisi Agustus 2024 didominasi oleh Sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar Rp56,11 triliun meningkat 14,64 persen (yoy) dengan market share 10,64 persen dari kredit/pembiayaan nasional pada sektor yang sama.

Arifin mengatakan dalam mendukung permodalan UMKM, shared penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM mencapai Rp118,54 triliun atau 39,45 persen dari total penyaluran kredit di Sumbagsel, tumbuh 11,35 persen (yoy) dan di atas target minimal porsi penyaluran kredit/pembiayaan UMKM.(ril)


Related Stories