PBH Peradi dalam Program BPHN Mengasuh di SMPN 14 Palembang Berbagi Hadiah

PBH Peradi dalam Program BPHN Mengasuh di SMPN 14 Palembang Berbagi Hadiah (Ist)

PALEMBANG, WongKito.co – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali melaksanakan program penyuluhan hukum BPHN Mengasuh di SMPN 14 Palembang yang rencananya akan berlangsung di lapangan sekolah berlokasi di Jalan Residen H Najamudin Kecamatan Sako, urung terlaksana.

Penyuluhan yang akan melibatkan sekitar 1.000 siswa pada jam nol waktu belajar sekolah urung terlaksana karena sampai pukul 06.00 WIB Senin pagi (27/3) hujan masih turun. Sebelumnya, di SMPN 11 Palembang, PBH Peradi sukses melakukan penyuluhan dengan melibatkkan 1.118 siswa.

Sebelumnya Kepala Sekolah SMPN 14 Yuswanti ingin melibatkan seluruh siswanya yang berjumlah 1.033 siswa. “Karena tak mungkin mengumpulkan siswa di lapangan sekolah yang masih basah, akhirnya sekolah mengumpulkan sekitar 100 siswa perwakilan kelas 7, 8 dan 9 di ruang pertemuan sekolah,” kata Aina Rumiyati Aziz Kepala PBH Palembang yang didamping Sekretaris Ekovianti dan Bendahara Megaria.

Baca Juga:

Namun pelaksanaan penyuluhan tetap berlangsung di ruang pertemuan sekolah. Penyuluhan yang yang awalnya hanya satu kali, akhirnya diadakan dua kali dengan melibatkan seluruh siswa yang hadir ke sekolah pada hari itu. Wakil Kepala Sekolah SMPN 14 bidang Humas, Indri pada saat jam istirahat mengumpulkan siswa di lapangan untuk mendapat penyuluhan hukum dari para advokat yang tergabung di PBH Peradi.

Pada penyuluhan di dalam kelas, siswa seragam putih biru tersebut mendapat penjelasan materi BPHN Mengasuh dengan pemutaran video, paparan materi hukum dan Pancasila, dan dialog interaktif. Pada saat pertanyaan, para siswa ditantang untuk membacakan Pancasila.

“Siapa yang hafal Pancasila?” kata Aina.

Sebagian peserta serentak tunjuk tangan untuk dipilih membaca Pancasila. Seorang siswa yang ditunjuk maju ke depan. Dengan suara lantang mulai membaca Pancasila tiap Sila. “Pancasila, Satu Ketuhanan yang Maha Esa. Dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab. Tiga,..“

Saat Sila ketiga, siwa tersebut mengucapkan kembali, “Kemanusian yang Adil dan Beradab.” Siswa yang lain serentak mengatakan “Salah” dan yang lain menyahut dengan, “Persatuan Indonesia.”

Siswa yang lain bernama Robi maju ke depan, membacakan Pancasila dengan suara lantang dan benar seluruh sila. Robi kembali melafazkan Pancasila dengan diikuti seluruh siswa dengan suara keras.

Robi pun mendapat gift yang berisi snack dan mie instan. “Ini jangan dimakan sekarang sedang puasa. Jadi hadiahnya dibawa pulang ke rumah untuk dimakan setelah berbuka puasa,” pesan Ketua PBH Aina.

Pada penyuluhan hukum BPHN Mengasuh di SMPN 14 Palembang, PBH Peradi membagi delapan gift kepada siswa yang bertanya dan bisa menjawab pertanyaan tentang materi yang disampaikan.

“Pada setiap penyuluhan yang kami lakukan, di SMPN 52, SMAN 15 dan SMPN 11 di sela-sela paparan kami selalu membagikan hadiah yang disudah disiapkan untuk memotivasi semangat siswa bertanya dan berdialog. Kami upayakan penyuluhan hukum ini tidak satu arah dari kami saja, tapi ada komunikasi dari siswa,” ujar Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz

Sementara itu pada penyuluhan hukum, kepada para siswa dijelaskan materi tentang kejahatan atau tindak pidana yang saat ini marak melibatkan siswa atau remaja di beberapa daerah. Materi yang disampaikan merupakan pembekalan hukum kepada para siswa.

Baca Juga:

Juga disampaikan tentang penyebab terjadinya kejahatan dan tindak pidana yang berawal dari sikap atau perilaku agresif.

 “Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut anak akan berhadapan dengan hukum atau ABH. Ada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, ada anak yang menjadi korban tindak pidana, ada anak yang menjadi saksi tindak pidana,”  kata Aina.

Pesan Aina, “Jadi ABH itu tidak enak, anak-anak harus datang ke kantor polisi ke kantor polisi, juga ke pengadilan untuk menjadi saksi atau korban. Yang menjadi pelaku bisa terkena hukuman kurungan. Jadi semuanya itu tidak enak, jangan sampai anak-anak menjadi ABH!”

Disampaikan kepada siswa peserta penyuluhan BPHN Mengasuh tentang tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan anak-anak. Untuk kejahatan pencuraian ancaman hukumannya 7 tahun penjara, perundungan atau (bullying)  hukumannya 6 bulan penjara, tawuran dapat dihukum 4 tahun penjaraa, kekerasan seksual 15 tahun penjara, narkoba hukumannya 4 – 12 tahaun penjara, penganiayaan dengan hukuman 3,5 tahun penjara, pembunuhan 7,5 tahun penjara dan pemilikan senjata tajam (sajam) bisa dihukum 10 tahun penjara.

“Untuk tindakan tawuran yang dilakukan oleh anak-anak bisa dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Pidana denda paling banyak Rp50 juta,” kata Aina. (*)

Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories