Ragam
Pengamat: Labelisasi Produk Impor di e-Commerce Penting
JAKARTA – Wacana pemerintah membatasi produk impor yang difasilitasi oleh e-commerce asing disambut baik berbagai kalangan. Regulasi pembatasan produk impor dinilai akan mendukung tumbuhnya industri dalam negeri.
Untuk itu, pemerintah diminta untuk lebih spesifik dan mendetail dalam membuat regulasi perdagangan di e-commerce, seperti membuat daftar produk asing apa saja yang dilarang, dan produk yang diperbolehkan untuk dijajakan di e-commerce.
“Supaya regulasinya itu pasti dan nggak bikin orang gambling, aturan pemerintah tersebut harus jelas. Kalau melarang, juga diperjelas list-nya,” kata Dewi Meisari Haryanti dari UKM Indonesia, seperti dikutip Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:
- ICAEW: Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh Sebesar 5,7% di 2022
- Bos Cimory (CMRY) Borong 400 Ribu Saham, Jelang Pembagian Dividen
- Kilang Pertamina Plaju Ajak WBP Rutan Kelas I Palembang Peduli Lingkungan dan Mandiri
Dewi mengatakan, penekanan tersebut ditujukan untuk menghindari ketidakpastian dan masalah baru dalam industri e-commerce yang saat ini tengah bertumbuh. Oleh karena itu, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang baru diharapkan dapat mengemas regulasi yang tepat sasaran.
Selain itu, ia berharap pemerintah juga memberikan penguatan yang holistik dengan memberikan pendampingan bagi UMKM Indonesia. Menurutnya, untuk mencapai akselerasi perkembangan UMKM Indonesia, yang dibutuhkan adalah pendampingan yang kontinyu melalui berbagai macam pelatihan dan praktiknya. “Pendampingan pun tidak sebatas webinar maupun seremoni, tapi benar-benar praktik hingga bisa naik kelas,” imbuhnya.
Sementara Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda mengatakan, terkait regulasi soal produk impor di e-commerce salah satu solusi yang dapat diambil pemerintah, yaitu dengan meningkatkan tarif bea impor barang. Selain itu, harus ada labelisasi di setiap produk yang dijual seperti mencantumkan keterangan asal produk apakah impor atau lokal.
“Ada dua keuntungan jika hal tersebut diterapkan, yaitu konsumen tetap bisa membeli produk dari luar dengan harga yang sudah disesuaikan dengan tarif bea masuk. Sementara pemerintah memperoleh pendapatan untuk meningkatkan kapasitas UMKM agar bisa bersaing secara harga dan kualitas dengan produsen-produsen luar negeri,” kata Huda.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia memperkirakan akan membuat para pemain di industri e-commerce seperti Shopee, Lazada, maupun Zalora melakukan penyesuaian model bisnis. Salah satunya melalui pembuatan gudang besar di Indonesia.
“Saya kira nanti platform-platform e-commerce tersebut akan membuat gudang besar di Indonesia untuk memfasilitasi penjual di platformnya. Jadi mereka yang mengurus impornya sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan menjual ke konsumen,” ujar Huda.
Baca Juga:
- Yuk Manfaatkan Gelaran Telkomsel Fest di PTC, Hadirkan Penyanyi Abdul Indonesia Idol
- PDIP Sumsel Gelar Sejumlah Kegiatan, Peringati Bulan Bung Karno Tahun 2022
- Nikmati Daging dengan Cara Beda, Dibacem lalu Goreng
Namun menurut Huda tidak dipungkiri bahwa konsumen di Indonesia memiliki karakteristik yang berorientasi pada harga. Sehingga produk atau jasa yang dipilih cenderung yang lebih murah, terlepas itu buatan impor atau lokal.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah berencana memperketat peredaran produk asing yang dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ia menyebut ada beberapa pokok yang akan diatur.
Pertama, pemerintah tidak ingin UMKM dalam negeri kalah saing dengan produk dari luar negeri. Kedua, pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri yang boleh dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia.
Ketiga, bagi produk di bawah US$100 yang belum diproduksi di Indonesia, maka tetap boleh dijual oleh e-commerce dengan syarat bahwa produk tersebut diimpor oleh importir umum di dalam negeri. Keempat, pemerintah akan menetapkan syarat yang sama kepada pelaku usaha e-commerce asing dan lokal. Kelima, pemerintah akan mensyaratkan agar peritel online asing memiliki badan hukum di dalam negeri.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Jun 2022