Penolakan PPN 12 Persen terus Berlanjut

Penolakan PPN 12 Persen terus Berlanjut (ist)

JAKARTA - Masyarakat terus melakukan penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di 2025.

Kekinian Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.

Pasalnya politikus PDIP ini dianggap menyebarkan konten di media sosial yang memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12%.

Baca Juga:

Tak hanya Rieke, sebelumnya berbagai ekonom telah bersuara terkait penolakannya terhadap kenaikan PPN ini. Salah satunya Ekonom Center of Economics and Law Studies, Nailul Huda mengatakan penerapan PPN 12% berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposible income) masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.

Maka Celios berharap pemerintah dapat membatalkan kebijakan PPN 12% pada tahun depan. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi kelas menengah.

“Jika diterapkan (kenaikan tarif PPN) akan meningkatkan kerentanan konsumsi rumah tangga. Dalam jangka pendek bisa mengganggu perekonomian secara makro,” kata Huda Berapa waktu lalu.

Lalu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa Apindo dalam posisi kontra terhadap wacana kenaikan PPN. Shinta menuturkan penolakan tersebut berlandaskan kekhawatiran penurunan konsumsi masyarakat.

“Implementasi kebijakan PPN pada saat seperti ini justru berisiko menekan konsumsi domestik,” kata Shinta seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga:

Tak ketinggalan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%. YLKI menilai besaran PPN 12% yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya akan menambah berat beban konsumen.

Menurut YLKI, kebijakan ini hanya akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Pemberlakuan kenaikan PPN 12% akan berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 30 Dec 2024 


Related Stories