Ratusan Hektare Lahan Pascatambang di Muara Enim Belum Dipulihkan

Lahan pascatambang milik PT Musi Prima Coal (MPC), perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (ist/ IG KLH)

MUARA ENIM, WongKito.co - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq melihat secara langsung lahan pascatambang milik PT Musi Prima Coal (MPC), perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Di data kami, ada sekitar 400–500 hektar lahan pascatambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan," ungkap Hanif, Sabtu (24/05/2025).

Atas temuan tersebut, KLH/BPLH akan segera menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap area yang wajib dipulihkan. Pemerintah memberikan tenggat waktu satu hingga dua bulan kepada PT MPC untuk melaksanakan kewajiban pemulihan.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah. Bila masih diabaikan, akan kami tindak dengan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung dan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Hanif.

Baca Juga:

Ratusan Perusahaan Tambang Belum Jalankan Pemulihan Lahan

Hanif  mengungkapkan, PT MPC hanyalah satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lahan secara menyeluruh. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan akan menindak setiap pelanggaran secara tegas.

Selain itu, Hanif menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi praktik pertambangan ilegal atau ekspansi tambang yang menjamah kawasan hutan lindung. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk penindakan dari sisi pidana, sementara aspek perdata akan ditangani oleh KLH/BPLH.

Baca Juga:

"Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi: pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh kami di Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Herdi mengapresiasi keterlibatan langsung pemerintah pusat. Ia menyatakan, keterlibatan Menteri LH akan memperkuat posisi daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan.

"Selama ini kami hanya bisa memberikan peringatan. Dengan turunnya Menteri langsung, kami harap proses pemulihan lingkungan bisa berjalan lebih cepat," kata Herdi. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories