Ragam
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tren Positif
JAKARTA, WongKito.co, - Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional, didukung oleh tingkat solvabilitas yang tinggi dan profil risiko yang manageable di tengah masih tingginya ketidakpastian global.
Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perekonomian global secara umum menunjukkan pelemahan, dengan data perekonomian AS tercatat lebih rendah dari ekspektasi di tengah inflasi yang masih sticky.
Menurut dia, pasar tenaga kerja terus termoderasi dan kondisi rumah tangga AS cenderung melemah khususnya di segmen menengah-bawah. Hal ini mendorong pasar menaikkan ekspektasi pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) sebanyak dua kali di 2024, lebih tinggi dari guidance The Fed yang sebanyak satu kali.
Baca juga:
- Intip Yuk Resep Pudding Lapis Labu Kuning dan Coklat yang Enak
- Industri Keramik Lega, Pemerintah Perpanjang Program HGBT
- PKS Serahkan SK Dukungan 4 Calon Kepala Daerah, Berjuang Berharap 100 Persen Menang
Di Eropa, perekonomian terigah menghadapi tantangan stagnasi pertumbuhan dan tekanan fiskal. Meski inflasi keribal meningkat, Bank Sentral Eropa (ECB) memutuskan untuk lebih mendorong pertumbuhan dan mengakhiri siklus pengetatan kebijakan moneternya dengan menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen. Sementara di Tiongkok, decoupling demand dan supply masih terus berlangsung di tengah stimulus agresif yang dilakukan oleh otoritas moneter dan fiskal.
Di perekonomian domestik, pemulihan permintaan masyarakat terus berlanjut meskipun cenderung masih lambat. Inflasi inti relatif stabil dengan pertumbuhan uang beredar (M2) yang meningkat mengindikasikan potensi berlanjutnya penguatan permintaan ke depan. Di sisi produksi, sektor manufaktur terus mencatatkan ekspansi meskipun mengalami moderasi terlihat dari penurunan indeks PMI Manufaktur menjadi sebesar 50,7 (Mei 2024: 52,1).
Lebih lanjut ia menuturkan, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp120,00 triliun dengan 26 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 103 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp30,02 triliun.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga Juni 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 548 Penerbit, 156.679 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1, 11 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Juni 2024, tercatat 67 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 608.740 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp36,79 miliar, dengan rincian. nilai transaksi 26,85 persen di Pasar Reguler, 22,87 persen di Pasar Negosiasi, 50,23 persen di Pasar Lelang, dan 0,05 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.834 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, pada bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Pemegang Saham Emiten dan 1 Pihak lainnya sebesar Rp7,25 miliar.
Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 77 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp56,63 juta, 14 Perintah Tertulis, Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp41,59 miliar kepada 434 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 60 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus), katanya.