Ragam
Serangan Siber Jasa Keuangan Kian Marak, ini Langkah OJK
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan siap mengambil langkah strategis guna memperkuat ketahanan dan keamanan siber di industri perbankan nasional. Hal itu, menanggapi kian maraknya serangan siber kepada lembaga keuangan.
OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan teknologi informasi, keamanan siber, dan tingkat kematangan digital perbankan, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
“Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi agar bank dapat mengoptimalkan sumber daya dalam memitigasi risiko, menjaga keamanan sistem elektronik dari serangan siber, serta memiliki kemampuan mendeteksi dan memulihkan diri pasca insiden,” kata Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis (30/1/ 2025).
Adapun regulasi yang dimaksud meliputi POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022, dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.
Baca Juga:
- LQ45 pada 30 Januari 2025 Ditutup ke 817,56 Poin
- Kece! Itera 10 Besar Pendaftaran Paten Terbanyak
- Simak kata Praktisi, Strategi Pensiun Dini dan Capai Kebebasan Finansial
Ancaman Siber Semakin Signifikan
Ia menjelaskan dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, risiko serangan siber pun menjadi lebih signifikan. Salah satu ancaman utama berasal dari peretas yang berusaha mencuri data sensitif milik perbankan serta membobol rekening nasabah.
“Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan harus dilindungi dengan memastikan seluruh infrastruktur teknologi informasi aman dari potensi ancaman siber. Serangan ini tidak hanya mengganggu operasional bank, tetapi juga bisa merusak reputasi industri dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas Dian.
Peran Penting CISO dan Tim Tanggap Insiden Siber
OJK menekankan pentingnya peran Chief Information Security Officer (CISO) dalam setiap bank guna memastikan operasional bisnis yang aman. CISO bertanggung jawab dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan serta perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di perbankan.
Selain itu, OJK bersama Bank Indonesia (BI) telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK). Tim ini bertugas mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga:
- CBDK dan PANI Turun, IHSG Ditutup Melemah 24,48 Poin
- Pemprov Bali Larang Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan
- Waspada Jangan Tertipu! Tautan Pendaftaran Calon ASN SPP Badan Gizi Nasional
Kolaborasi dan Teknologi Sebagai Kunci Keamanan Siber
Dian menegaskan bahwa menghadapi ancaman siber tidak bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi erat antara pelaku usaha sektor keuangan (PUSK), otoritas, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh melalui berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik. Dengan langkah strategis ini, kita dapat mengidentifikasi potensi ancaman lebih cepat serta mencegah risiko yang lebih besar,” tambahnya.
Selain kerja sama, perbankan juga didorong untuk mengadopsi teknologi terkini guna memperkuat perlindungan terhadap sistem dan data mereka. Dengan demikian, sektor perbankan dapat terus memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 30 Jan 2025