KabarKito
Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026: Ini Kebijakan Upah Murah
JAKARTA, WongKito.co - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal tersebut telah dikonfirmasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa 16 Desember 2025 malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ungkap Yassierli.
Ia mengatakan penyusunan PP Pengupahan ini telah dikaji berdasarkan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah diserahkan kepada Presiden.
Presiden Prabowo sudah memutuskan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9. Selain itu, Yassierli juga menjelaskan bahwa gubernur atau kepala daerah wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat akan memberikan batasan waktu kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
- Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan LPG di Wilayah Bencana Aceh dengan 6 Mobil Tangki
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 360 Ton Elpiji untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
- Penanganan Kasus KS di Kampus Unsri Berjalan dengan Tepat Waktu
Namun, kenaikan ini ditolak oleh persatuan buruh di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“PP mengatur indeks tertentu atau alfa 0,3–0,8 yang merugikan buruh. Misal alfa 0,3 dengan inflasi 2,86% dan pertumbuhan 5,02%, kenaikannya cuma sekitar 4,3%,” ungkap Said.
Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya, yang jumlah kenaikan UMP-nya mencapai 6,5%. Penurunan ini menimbulkan kecaman dan penolakan yang membuat masyarakat, khususnya buruh merasa dirugikan.
Menurut Said, indeks rendah (0,3–0,4) seharusnya diterapkan untuk daerah industri padat seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Surabaya, dan Batam. Sementara itu, indeks tinggi (0,8) dipakai untuk daerah tanpa industri.
“Ini merugikan buruh. Buat apa daerah tanpa industri diberi indeks 0,8? Siapa yang menerima upah itu? Sedangkan daerah industri malah ditekan dengan indeks kecil. Ini kebijakan upah murah,” tegas Said.
- Ini Kata Gen Z pada Peringatan HAM sedunia, Simak Yuk!
- AKKSI Sumsel jadi Pembinaan Kreator Konten di Sumatera Selatan
- Bantuan Kearifan Lokal Stimulus Berkesenian Sanggar Seni Qudwah
Atas penolakan tersebut, Said menegaskan buruh akan melakukan aksi demo pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Sejumlah massa dikerahkan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan penetapan UMP 2026.
“Hari Jumat, itu akan ada aksi dari Banten, DKI, dan Jawa Barat ke Istana. Sekitar 10.000 buruh dari tiga provinsi akan demo,” ujar Said Iqbal.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 17 Desember 2025.

