Ragam
Simak Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk tahap 3 berlangsung pada periode Juli hingga September 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mencakup dua jenis program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini diberikan guna membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan pangan.
Baca juga:
- Mengenal Kearifan Lokal tentang Harimau Sumatra dari Aceh hingga Lampung
- BRI Dukung UMKM Ekspansi Global Lewat Pelatihan Ekspor Berkelanjutan
- Data Kemiskinan di Indonesia Ilusi Statistik dengan Metode Usang
Latas, bagaimana cara cek bansos 2025? Mari simak artikel berikut!
Besaran Nominal Bansos Tahap 3 Tahun 2025
Berikut rincian nominal bantuan PHK per tahun dan per tahap:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
- Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
- Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
- Lansia dan disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap)

Kategori Penerima PKH 2025
Ini dia kategori penerima PKH 2025:
- Komponen kesehatan: Ibu hamil serta anak-anak usia 0 hingga 6 tahun
- Komponen pendidikan: Siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK
- Komponen kesejahteraan sosial: Ditujukan bagi lanjut usia (di atas 60 tahun) dan individu dengan disabilitas berat
- Komponen khusus: Bagi korban pelanggaran HAM berat serta keluarga dalam kategori sangat miskin.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT tahap 3
Berikut beberapa cara untuk cek bansos PKH dan BPNT tahap 3:
Cek Bansos PKH dan BPNT Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial melalui Google Play Store
- Masuk dengan akun yang sebelumnya sudah dibuat. Jika belum memiliki akun, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu
- Pilih menu “Status Usulan” untuk mengecek status pendaftaran serta jenis bantuan yang diterima
- Apabila permohonan disetujui, informasi mengenai bantuan yang diterima akan muncul di aplikasi
Cek Bansos PKH dan BPNT Melalui Melalui situs resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data pribadi sesuai identitas, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta kode verifikasi (captcha)
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, informasi detail mengenai bantuan akan ditampilkan. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum menerima bantuan tapi merasa memenuhi kriteria, berikut cara mengajukannya:
Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
-Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
- Pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa guna menilai kelayakan calon penerima bantuan
- Selanjutnya, hasil musyawarah disampaikan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi data
Melalui aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi dan buat akun dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, alamat, email, serta nomor HP aktif
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP
- Setelah email berhasil diverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”
- Lengkapi informasi pribadi dan data keluarga, pilih jenis bantuan yang dibutuhkan, lalu kirimkan usulan
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025
Distribusi bantuan sosial PKH dan BPNT berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025 (selesai)
- Tahap 2: April-Juni 2025 (selesai)
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui Kantor Pos, sesuai dengan mekanisme distribusi yang berlaku di tiap daerah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 29 Jul 2025