KabarKito
Simak Panduan Pencairan BLT Kesra 2026 di Kantor Pos
JAKARTA, WongKito.co - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 akan kembali cair di awal tahun 2026. Bantuan ini sebelumnya disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dapat dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia maupun bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung keluarga miskin dan kelompok rentan. BLT Kesra merupakan bantuan stimulus ekonomi bagi keluarga berpenghasilan rendah yang terdata dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN).
Dana Rp900 ribu tersebut disalurkan dengan mencakup tiga bulan sekaligus, hingga satu tahun penuh. Umumnya, pencairan tersebut dibagi menjadi 4 termin yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Syarat Penerima BLT Kesra
Melansir dari, Rabu, 7 Januari 2026, penerima BLT Kesra harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DSEN;
- Termasuk dalam desil 1–4 dari basis data kesejahteraan sosial Kemensos;
- Memiliki dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga sesuai data pendaftaran.
Untuk memastikan bahwa Anda penerima bantuan tersebut, silahkan kunjungi website resmi Cek Bansos Kemensos dengan menyertakan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, nama lengkap, dan NIK.
Bagi warga pedalaman yang kesulitan terhadap akses, penyaluran bantuan ini dapat diambil melalui kantor Pos ataupun layanan Pos yang tersedia. Pencairan melalui Kantor Pos menjadi pilihan utama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, karena pemerintah menyediakan mekanisme ini agar bantuan tetap dapat diakses secara luas tanpa hambatan layanan keuangan.
Berikut Tahapan Pencairan BLT di Kantor Pos:
1. Cek Status Penerima dan Undangan
Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial. atau menunggu pemberitahuan berupa surat undangan dari RT/RW, desa/kelurahan, maupun pihak Kantor Pos.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Penerima wajib membawa dokumen yang diperlukan, meliputi e-KTP asli, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan pencairan bantuan.
3. Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal
Pencairan dilakukan di Kantor Pos terdekat sesuai waktu yang tercantum dalam undangan. Penerima disarankan hadir lebih awal karena antrean berpotensi panjang.
4. Pengambilan Nomor Antrean dan Verifikasi Data
Setibanya di lokasi, penerima mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen kepada petugas. Petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan data penerima, dengan basis data yang tersedia sebelum bantuan dicairkan secara tunai.
5. Penandatanganan Bukti Penerimaan
Setelah dana diterima, penerima diminta menandatangani bukti pencairan. Dalam beberapa kasus, petugas juga dapat melakukan dokumentasi berupa foto atau pencatatan sidik jari sebagai bagian dari verifikasi.
- Koperasi Kompos, Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Pupuk
- Praktisi jadi Sarjana, UIN Palembang Luncurkan RPL
- Strategi Ruang Ketiga: Rahasia Kedai Kopi Bertahan
Apabila penerima bantuan tidak dapat hadir di kantor Pos, pencairan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan melampirkan surat kuasa. Selain itu, bagi penerima dengan kondisi khusus seperti sakit atau lanjut usia, bantuan dapat diantarkan langsung ke rumah oleh petugas.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 7 Januari 2025.

