Sumsel Kembali di Ambang Krisis Asap: El Nino dan Lemahnya Mitigasi Karhutla

Para saksi dan penggugat membentangkan spanduk sebelum dimulainya sidang kasus gugatan kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025). (wongkito.co/yulia savitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Sumatera Selatan kembali menghadapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jelang musim kemarau 2026. Perkumpulan Rawang Palembang bahkan menilai, provinsi ini berada di ambang krisis asap akibat kombinasi ancaman El Nino ekstrem dan lemahnya sistem pencegahan. 

“Tanpa perubahan serius, masyarakat Sumatera Selatan akan terus menjadi korban siklus tahunan asap yang seharusnya bisa dicegah,” ungkap Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri dalam Media Briefing, Senin (27/4/2026).

Karhutla di Wilayah Sumatera Selatan, terangnya, terus terjadi dan berulang. Data area yang terbakar di tahun 2019 dan 2023 didapati adalah area yang sama dengan tahun 2015.  Di tahun 2023, ribuan titik panas terdeteksi di dalam konsesi perusahaan besar di OKI, yang menunjukkan infrastruktur pemadam api internal perusahaan tidak memadai saat menghadapi puncak kemarau. 

“Sebagian besar karhutla di tahun tertinggi rata-rata disebabkan oleh El Nino dan diperparah dengan ekspansi korporasi di lahan gambut, serta rendahnya mitigasi," ulasnya.

Baca Juga:

Hairul memaparkan dampak-dampak karhutla berdasarkan catatan kejadian tahun 2015, 2019, dan 2023. Diantaranya, rusaknya kualitas udara akibat asap karhutla, merosotnya populasi kerbau rawa gambut. Dia menegaskan, karhutla berulang ini menunjukkan kegagalan sistem dalam mengatasi karhutla. 

Dia juga menyoroti impunitas hukum kasus karhutla di Sumsel. Menurutnya, strict liability tidak konsisten diterapkan. Terlihat dari gugatan negara yang bisa kalah, proses hukum sangat lama, eksekusi dan pemulihan lahan yang lemah, serta ketimpangan hukum. Dia mengingatkan putusan gugatan sebelas warga Sumsel terhadap tiga perusahaan HTI yang dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil. 

Persoalan Struktural dalam Tata Kelola Gambut

Data Pantau Gambut menunjukkan ribuan titik panas di Pulau Sumatera telah terdeteksi sejak awal tahun, dengan sebagian besar berada di dalam area konsesi dan mengindikasikan persoalan struktural dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan. 

Pantau Gambut mencatat Provinsi Riau menjadi wilayah dengan titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, diikuti Aceh dengan 1.975 titik, Jambi 359 titik, dan Sumatera Selatan 164 titik. Dari total temuan tersebut, 7.526 titik panas berada di dalam area konsesi yang terdiri dari 6.192 titik di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 1.334 titik di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK). 

Grafik Jumlah Titik Panas di Pulau Sumatera Periode Januari–Maret 2026
Sumber: Pantau Gambut


Temuan ini menunjukkan bahwa bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta ekspansi perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan dalam kebakaran berulang di wilayah tersebut.

Secara nasional, sepanjang Januari-Maret 2026, terdeteksi 23.546 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sebanyak 15.424 titik berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 8.122 titik diarea budidaya. Angka ini menegaskan bahwa karhutla tidak lagi bersifat musiman, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam perlindungan ekosistem gambut.

Senada dengan kondisi di Sumatera Selatan, Manager Program Walhi Jambi, Aditya Prakoso menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat berhenti pada pemadaman. “Akar masalahnya ada pada tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. “Titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur menyoroti lemahnya implementasi hukum. “Aceh tidak kekurangan regulasi, tetapi kekurangan keberanian dalam penegakan. Kasus Rawa Tripa menunjukkan bahwa perangkat hukum sudah ada, namun belum ada efek jera.”

Pantau Gambut menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola gambut, terutama akibat fragmentasi regulasi yang menghambat pengawasan dan penegakan hukum. Di tengah peningkatan risiko iklim, kondisi ini berpotensi memperbesar beban ekologis sekaligus kerugian ekonomi negara. 

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menekankan bahwa pemerintah perlu segera memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh. “Penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG menjadi langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories