KabarKito
Target Net Zero Emission 2050, Ini Klaim Langkah Kemenperin Percepat Dekarbonisasi Industri
JAKARTA, WongKito.co - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata dalam mendukung target Net Zero Emission pada tahun 2050. Upaya ini menjadi krusial mengingat sektor industri menyumbang emisi yang signifikan dan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa dekarbonisasi juga membuka peluang besar bagi industri. Terbukanya penawaran peluang tersebut seperti membuka akses ke konsumen yang mendukung produk ramah lingkungan, serta memberikan peluang pasar baru melalui kebijakan pemerintah yang ketat terhadap emisi.
"Selain itu, prinsip berkelanjutan juga menjadi preferensi utama bagi investor, di mana sekitar 57% investor menunjukkan minat yang lebih besar terhadap investasi berkelanjutan," katanya dalam acara Mata Lokal Festival 2025 yang bertajuk “Cutting Edge For Local Sustainbility” di Jakarta, Kamis (8/5) .
Sebagai bagian dari Strategi Dekarbonisasi Industri, Kemenperin telah menetapkan berbagai langkah untuk mendukung transisi industri menuju ekonomi yang lebih hijau. Termasuk penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi, implementasi Mekanisme Perdagangan Karbon, serta Kebijakan Pengurangan Emisi yang dirancang untuk memastikan sektor industri dapat beradaptasi dengan target Net Zero Emission pada 2050.
Selain itu, Kemenperin juga fokus pada penerapan Ekonomi Sirkular, Carbon Capture and Utilization (CCU), dan pengembangan Standar Industri Hijau, yang mendorong efisiensi dan keberlanjutan dalam setiap proses produksi.
“Terdapat 9 sektor industri yang menjadi prioritas pengurangan emisi, yakni industri semen, ammonia, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta transportasi,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Dorong Pelanggan Sumatera Nikmati Hiburan Digital dengan Hadiah Menarik, Telkomsel Luncurkan Program JURASIK – Juragan Nonton Asik
- Yuk Buat Pisang Kembung
- Wagub Jatim dukung Penuh Percepatan Pembangunan Jargas PGN
Upaya nyata yang telah dilakukan Kemenperin adalah dengan menerbitkan 149 Sertifikasi Standar Industri Hijau hingga Desember 2024, dengan 62 Standar Industri Hijau dan 46 Regulasi Standar Industri Hijau. Yang meliputi pengelolaan bahan baku, efisiensi energi, pengelolaan air, serta pengurangan limbah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan sumber daya. Penerapan standar ini telah membantu mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas industri, yang juga berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi yang ditetapkan.
Selanjutnya, Kemenperin juga menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung penerapan prinsip industri hijau di Indonesia. Sejak 2010 hingga 2024, Kemenperin telah memberikan apresiasi tersebut kepada 1.165 perusahaan yang mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam penerapan industri hijau dan transformasi menuju industri hijau.
Penghargaan ini terdiri dari lima kategori kelompok utama, yaitu: Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau, Transformasi Menuju Industri Hijau, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), Auditor Industri Hijau, dan Pemerintah Daerah yang berkontribusi aktif dalam mendorong dan mendampingi industri di wilayahnya.
Di samping itu, Kemenperin juga tengah memperkuat ekosistem industri hijau yang sudah ada, guna mendukung efisiensi sumber daya dan memastikan prinsip berkelanjutan melalui pengembangan GISCO (Green Industry Service Company). GISCO ditargetkan menjadi jembatan antara industri dan penyedia pendanaan hijau (green financing provider) dengan proses agregasi pendanaan sesuai kebutuhan industri, agar perusahaan tidak terbebani biaya yang tinggi.
“GISCO nanti akan kami fasilitasi, di dalam GISCO nantinya akan bergabung para investor, termasuk yang berasal dari financial institution, yang akan mendanai program-program transformasi industri di Indonesia menuju industri yang lebih berkelanjutan," kata dia.
Diakui Agus, pihaknya menyadari bahwa percepatan transformasi ini sangat penting, namun biayanya tidak kecil. Transformasi seperti ini memang mahal, dan sebagian besar pelaku usaha masih menganggapnya sebagai beban biaya (cost), bukan sebagai investasi. Ini merupakan tantangan klasik.
“Karena itu, pemerintah harus hadir dan mengambil peran untuk membantu menyiapkan skema pendanaan yang dapat digunakan oleh pelaku industri dalam menjalankan proses transformasi,” terangnya.
Kemenperin juga turut mendorong pengembangan kawasan industri hijau menuju Smart-Eco Industrial Park, yang merupakan kawasan industri generasi keempat. Ini meliputi kawasan berbasis teknologi tinggi, padat karya, maupun hemat air. Penerapan Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP) juga menjadi elemen penting dalam pengembangan Eco Industrial Park.
Baca Juga:
- Kalyanamitra-INFID: May Day 2025, Kondisi Buruh Perempuan Makin Parah di Tengah Krisis Global
- Rakerwil AMSI Sumsel: Siapkan Program Unggulan, Gelar Sumsel Digital Conference
- AJI: Kebebasan Pers di Indonesia Memburuk
Hingga April 2025, telah terdapat enam kawasan industri yang menjadi pilot project Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan, yaitu: Kawasan Industri Medan, Batamindo Industrial Park, Kawasan Industri Krakatau, MM2100 Industrial Town Bekasi, Karawang International Industrial City, dan Greenland International Industrial Center.
Agus berharap kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dapat mempercepat tercapainya Net Zero Emission pada 2050, sekaligus memperkuat ekonomi berkelanjutan yang mendukung kelestarian bumi.
“Kami berharap, upaya ini akan membuahkan kolaborasi yang lebih kuat antara para pelaku industri, pemerintah, dan media massa untuk bersama-sama mewujudkan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian bumi kita,” imbuhnya. (*)