Teman Klub Mobil Bongkar Modus Doni Salmanan dalam Menjaring Korban

Influencer Doni Salmanan turut dipolisikan menyusul Indra Kesuma terkait kasus dugaan penipuan binary option. Sumber: instagram.com/@donisalmanan (instagram.com/@donisalmanan)

JAKARTA – Modus penipuan Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus penipuan binary option Quotex, diungkapkan salah seorang teman satu klub mobil  tersangka kasus penipuan tersebut. 

Unggahan itu dibuat oleh pengguna bernama Randu Sekti Wibowo yang menuliskan ceritanya di grup Facebook Doni Salmanan Fans. Dalam unggahannya, Randu mengatakan bahwa ia dan Doni tergabung dalam klub mobil bernama Sunrise. 

Menurut Randu, para anggota Sunrise memang tidak diajak secara langsung oleh Doni Salmanan untuk mendaftar ke Quotex. Akan tetapi, Randu menuturkan bahwa Doni cukup pintar dalam merangkai kata-kata yang secara tidak langsung memancing teman-temannya untuk bergabung ke Quotex. 

Ketika banyak yang mengalami kerugian di aplikasi judi berkedok trading tersebut, Doni Salmanan terus memberikan motivasi dengan mengatakan bahwa ia pun pernah merugi hingga miliaran rupiah. 

“Banyak yang ikut trading bareng, dan semua lost. Ketika pada lost, dimotivasi dia: ‘Ayo semangat jangan menyerah, dulu saya juga lost miliaran. Sekarang profit besar’,” tulis Randu dalam unggahannya. 

Baca Juga:

Randu pun menuturkan bahwa banyak teman-temannya di klub Sunrise yang mengalami kerugian besar sampai terpaksa harus menjual mobil, rumah, dan aset-aset lainnya. 

Randu mengaku dirinya terkejut saat ia mengetahui bahwa Doni Salmanan mendapatkan 80% dari nilai kerugian yang dialami oleh pengguna Quotex.

Menurut Randu, dalam menjalankan modusnya, Doni Salmanan memang tidak pernah mengajak langsung atau memaksa teman-temannya untuk bermain binary option

Akan tetapi, retorika Doni Salmanan dalam memotivasi menjadi senjata ampuhnya dalam mengundang orang-orang untuk terjebak dalam binary option Quotex.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan yang dikenal dengan julukan crazy rich Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan binary option Quotex. 

Baca juga:

Sejumlah aset seperti uang, rumah, hingga kendaraan milik Doni pun disita oleh pihak kepolisian. Selain itu, para figur publik yang diketahui telah menerima uang dari Doni Salmanan pun turut diperiksa oleh Bareskrim Polri. 

Doni Salmanan pun dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Mar 2022 

Bagikan

Related Stories