Tempat Hiburan Beroperasi Normal, kini PAD Hampir Capai Target

Ilustrasi tempat hiburan (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Sejak melandainya, kasus COVID-19 di Kota Palembang sejumlah usaha telah beroperasi normal termasuk tempat hiburan. Dampaknya Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari 11 jenis pajak daerah pada awal November tahun ini menunjukkan hasil yang positif.

"Pajak hiburan memuncaki pendapatan yang berhasil mendekati pencapaian target," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Senin (7/11/2022).

Dia menjelaskan pajak hiburan ditargetkan Rp 28,7 miliar kini telah terealisasi 88,77%.

"Dari target pajak hiburan ini sudah tercapai Rp25,3 miliar," ujar dia.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, kondisi ini menunjukkan perekonomian masyarakat Palembang semakin membaik.

Sejak pandemi Covid-19 landai, tempat hiburan telah dibuka secara normal kembali. Masyarakat bebas mengakses tempat hiburan yang ada di kota pempek ini, tambah dia.

Herly menjelaskan sesuai dengan ketentuan Perwali, setiap usaha yang bergerak di bidang hiburan diwajibkan menyetor 40 persen keuntungan usaha mereka.

Lalu ia menambahkan, pendapatan pajak restoran juga realisasinya semakin tinggi.

Dari target Rp180 miliar, capaiannya sudah Rp154,3 miliar atau 85,77%, tambah dia lagi.

Sementara target pajak Kota Palembang tahun 2022 sebesar Rp 1,080 triliun naik Rp 10 miliar dibandingkan tahun lalu.(*)


Related Stories