Tidak Miliki Izin, Bappebti Hentikan Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Gamara Bali

Tidak Miliki Izin, Bappebti Hentikan Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Gamara Bali (ist)

JAKARTA –  Penyelenggaraan latihan yang berhubungan dengan perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti yang dilaksanakan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) dihentikan karena pertemuan itu diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, pada Sabtu, 5 Maret 2022, di Kuta, Bali. 

Penghentian kegiatan itu dilakukan Bappebti bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. 

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum mendapatkan izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. 

“Dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Wisnu sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 7 Maret 2022. 

Baca Juga:

Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan mekanisme multi level marketing (MLM) serta bekerja sama dengan pialang Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Maka dari itu, acara pelatihan yang diselenggarakan Gamara pun dinyatakan sebagai kegiatan ilegal. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison mengatakan, penawaran paket investasi dari Gama diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Akibat pelanggaran tersebut, yang bersangkutan bisa terancam dengan pidana antara lima hingga sepuluh tahun penjara serta denda sejumlah Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011. 

Aldison menambahkan, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan undang-undang PBK untuk mewajibkan setiap pihak dalam penghentian kegiatan yang diduga telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” kata Aldison. 

Aldison menegaskan, kegiatan penawaran kontrak berjangka dan derivatif yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan dan kegiatan sejenis terkait PBK wajib memiliki izin dari Bappebti. 

Kewajiban tersebut ditegaskan untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan investasi. Aldison pun mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan iming-iming bonus yang didapatkan dengan merekrut anggota baru. 

“Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” tegas Aldison. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 07 Mar 2022 

Bagikan

Related Stories