Truk Batu Bara masih Melintasi Jalan Publik, Walhi Sumsel Pertanyakan Keseriusan Gubernur

llustrasi Truk Batu Bara masih Melintasi Jalan Publik, Walhi Sumsel Pertanyakan Keseriusan Gubernur (Ist)

PALEMBANG - Kekinian kondisi sejumlah ruas jalan di Sumatera Selatan, seperti dari Lahat ke Muara Enim, lalu ke Provinsi Lampung masih saja jalan publik digunakan angkutan batu bara.

Menyikapi kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan ketegasan Gubernur Sumsel Herman Deru yang terkesan membiarkan angkutan batu bara melintasi jalan publik.

"Sebenarnya masalah hiruk pikuk transportasi batu bara bukan kali pertama tapi terus berulang sehingga penting sekali pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur melakukan penertiban dengan tegas," kata Direktur Walhi Sumsel Yuliusman, ketika dimintai  tanggapan terkait dengan mobilitas angkutan batu bara di Sumsel.

Ia mengatakan mobilitas angkutan batu bara di Sumsel yang menggunakan jalan umum sangat menganggu masyarakat.

"Bukan hanya debu, tetapi kerap kali menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," kata dia lagi.

Baca Juga:

Karena itu, Yuliusman menegaskan gubernur jangan terkesan tidak tahu alias membiarkan transportasi batu bara menganggu hak publik.

"Batu bara itu nyata, bukan mahluk gaib yang tidak kasat mata sehingga tidak akan sulit bagi gubernur dan jajarannya melakukan tindakan tegas," ujar Yuliusman.

Namun Yuliusman  mengapresiasi Gubernur Herman Deru yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Dengan diberlakukannya kembali Perda yang mewajibkan angkutan batu bara melintasi hauling maka tidak ada alasan transportir batu bara melintasi jalan umum.

"Perda mengatur dengan jelas sanksi tegas bagi pelanggar, yang semestinya diterapkan," ujar dia.

Sebelumnya, Aliansi Garda Ogan Komering Ulu (OKU) memrotes ribuan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Baturaja (OKU) dan Martapura, OKU Timur (OKUT).

Akibat mobilitas truk batu bara jalan publik mengalami kerusakan dan debu batu bara juga menganggu.

Baca Juga:

Ketua Aliansi Garda OKU Robert mengatakan kerusakan jalan terjadi akibat dilintasi truk batu bara yang tonasenya melebih kapasitas jalan.

Tak hanya itu, terjadi kemacetan dan kecelakaan di kawasan yang merupakan jalur lintas tengah Sumatera tersebut.

Penggunaan jalan khusus menjadi solusi yang tepat agar tidak terjadi lagi permasalahan perampasan hak publik pada jalan umum.

Apalagi jalan khusus batabara sudah sejak lama dioperasikan, seperti jalur kereta api dari Muara Enim menuju Lampung dan jalur hauling yang dikelola PT Titan Infra Energy sepanjang 113 km yang dimulai dari kabupaten Lahat, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan berujung di pelabuhan batu bara Swarnadwipa Dermaga Jaya di tepi Sungai Musi.

Itulah sebabnya jalur kereta api jalur kereta api  Babaranjang dari Tanjung Enim menuju Stasiun Tarahan, di  Bandar Lampung, Lampung, bisa menjadi jalur khusus angkutan batubara.

Jalur kereta api, milik PT KAI tersebut telah beroperasi sangat lama bahkan di masa penjajahan Belanda dengan panjang lintasan lebih dari 400 kilometer.(*)


Related Stories