Tuntut Batalkan Pencabutan Izin, Fintech UangTeman Gugat OJK

Tuntut Batalkan Pencabutan Izin, Fintech UangTeman Gugat OJK (ist)

JAKARTA - Pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dibalas dengan gugatan perusahaan fintech lending tersebut.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, UangTeman mendaftarkan gugatannya pada Jumat, 13 Mei 2022 dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.

UangTeman selaku pihak penggugat meminta pembatalan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 yang diterbitkan pada 2 Maret 2022. Keputusan tersebut berisi soal pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi UangTeman.

Baca Juga:

Beberapa waktu sebelum keputusan itu diterbitkan, UangTeman memang sudah diterpa beberapa masalah terkait dengan tunggakan gaji dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak dibayarkan kepada para karyawannya. Selain itu, UangTeman juga belum melunasi pinjaman kepada para investornya.

Sebelumnya, UangTeman juga sempat terdaftar sebagai pihak Tergugat dalam gugatan yang diajukan Real Capital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Real Capital menuntut pembayaran utang senilai US$1 juta atau setara dengan Rp14,7 miliar dalam asumsi kurs Rp14.731 perdolar Amerika Serikat (AS) serta tambahan bunga sebesar 6%. Meski demikian, gugatan yang didaftarkan pada 1 Oktober 2021 itu telah dicabut pada 12 Oktober 2021.

Baca Juga:

Terkait dengan kewajiban perusahaan kepada karyawan yang belum dituntaskan, firma hukum Apollos & Partners turun tangan untuk mendampingi para pelapor.

"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," tulis Apollos & Partners dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Maret 2022. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 20 May 2022 

Bagikan

Related Stories