UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Menjadi Rp 3.942.963

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Menjadi Rp 3.942.963 (Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 menjadi sebesar Rp 3.942.963 atau mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

“Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Jumat sore (19/12/2025).

UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

Baca Juga:

Deru menjelaskan  UMP Sumsel Tahun 2026 mencakup sembilan sektor usaha, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp 4.116.123


2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.167.115


3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.114.298


4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 4.143.870


5. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.130.071


6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.110.356


7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.147.400


8. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.104.440


9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, serta Penunjang Usaha Lainnya sebesar Rp 4.074.869

Dia menjelaskan bahwa UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(*)
 


Related Stories