KabarKito
UU PPRT jadi Kado Hari Kartini untuk Para Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, WongKito.co - Selama bertahun-tahun, Yuni Sri tidak boleh masuk lift penumpang di apartemen tempat ia bekerja. Lift itu untuk manusia, katanya, bukan untuk PRT. Pada 21 April 2026, negara akhirnya mengatakan sebaliknya.
DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hari ini, tepat di Hari Kartini. Perjuangan yang dimulai sejak 2004, 22 tahun, selesai dalam satu ketukan palu.
RUU PPRT pertama kali masuk Prolegnas pada periode 2004-2009. Berulangkali masuk daftar, berulangkali tidak dibahas. Bahkan di kalangan pegiat advokasi, RUU ini sempat dijuluki aturan paling apes di parlemen Indonesia.
Presiden Prabowo menjanjikan pengesahan dalam tiga bulan sejak Hari Buruh 1 Mei 2025. Hampir setahun kemudian, barulah terwujud. Yang akhirnya mendorong garis finish bukan hanya lobi politik, tapi ribuan perempuan yang bertahun-tahun berdiri di depan Gedung DPR, hujan maupun panas, menggalang dukungan dari mahasiswa, orang muda, sampai para majikan sendiri.
"Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan," kata Ajeng Astuti, salah satu PRT yang menyaksikan langsung pengesahan hari ini.
Para PRT menangis ketika UU ini disahkan, seperti tak percaya. Mereka menyatakan bahwa ini merupakan ruang baru ketika mereka diakui sebagai PRT, karena diakui sebagai manusia yang bermartabat seperti pekerja lainnya.
“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta.
Apa Yang Berubah Dengan UU Ini?
UU PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal. Beberapa poin paling penting bagi para PRT:
- PRT diakui resmi sebagai pekerja dengan kepastian hukum
- Berhak atas upah, THR, jam kerja, hari libur, akomodasi, dan makanan
- Berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
- Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah
- Perekrutan bisa dilakukan secara langsung maupun daring
- Pemerintah pusat dan daerah wajib memberi pendidikan vokasi
- Peraturan turunan wajib selesai dalam satu tahun sejak UU berlaku
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menyebut pengakuan ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal martabat. Hal paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
"Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan. Mereka selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan," katanya.
Ada jutaan orang seperti mereka. Bangun sebelum majikan bangun, tidur setelah majikan tidur, mengurus anak orang lain sementara anak sendiri dititipkan di kampung. Selama ini tanpa kontrak, tanpa jaminan, tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Tugas Negara Tidak Berhenti di Pengesahan
UU ini baru permulaan. Peraturan pemerintah sebagai turunan UU masih harus disusun dalam waktu satu tahun. Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari sekitar seribu organisasi dan individu sudah menyatakan akan mengawal proses itu agar tidak tumpul di lapangan.
- Mengenal Tarida Gitaputri: Mengawal Gerakan Perempuan Berpengaruh
- IHSG pada 14 April 2026 Ditutup Naik ke 7.675,95
- Respons Kampus Beda, Mahasiswa IPB Sorot Ketegasan Rektor
Eva Kusuma Sundari dari koalisi sipil mengingatkan bahwa tugas negara tidak berhenti di pengesahan. Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan," katanya.
Konteks Asia
Indonesia bergabung dengan sejumlah negara Asia yang sudah lebih dulu memberi perlindungan hukum bagi PRT. Filipina mengesahkan Domestic Workers Act sejak 2013, Hongkong punya regulasi ketat untuk pekerja rumah tangga migran.
Yang menarik dari kasus Indonesia adalah skala dan durasinya, 22 tahun perjuangan untuk negara dengan estimasi 4 juta lebih PRT. Implementasi akan jadi ujian sesungguhnya.
Kemenangan ini merupakan hasil desakan ribuan perempuan pekerja, PRT, gerakan rakyat dan solidaritas publik tanpa henti. Pengesahan ini merupakan langkah memutus rantai kekerasan dan pengabaian.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 21 April 2026.

