WALHI: Karhutla Sumsel bukan Sekadar Bencana, Tapi Krisis Tata Kelola

Aksi simbolik WALHI Sumsel, bertajuk “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan yang terbakar, Jumat (14/8/2026) (Foto Ist)

PALEMBANG, WongKito.co — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel tidak bisa lagi dipandang semata sebagai bencana alam atau dampak musim kemarau. Berulangnya kebakaran menunjukkan adanya persoalan tata kelola lahan, pengawasan kawasan, pencegahan, hingga tanggung jawab para pihak yang harus ditelusuri.

Kritik tersebut disampaikan WALHI Sumsel melalui aksi simbolik bertajuk “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan yang terbakar, Jumat (14/8/2026). Aksi ini digelar untuk mendorong perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani karhutla, dari yang selama ini dinilai dominan reaktif menjadi lebih menitikberatkan pada pencegahan dan pembenahan tata kelola ekologis.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda, mengungkapkan data BPBD Sumatera Selatan hingga 13 Juni 2026 mencatat 154 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 305,39 hektare.

Baca Juga:

Sementara itu, pada periode Januari-April 2026, luas lahan yang terbakar telah mencapai 182,54 hektare. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan 2025.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan karhutla bukan persoalan yang selesai setelah api dipadamkan. Ada pola kebakaran yang berulang dan persoalan ekologis yang perlu ditangani dari sisi pencegahan serta tata kelola ruang.

1.330 Hotspot Berada di Kawasan Konsesi

Analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIPONGI) Kementerian Kehutanan juga menemukan 1.330 hotspot di dalam kawasan konsesi sepanjang 1 Januari hingga 8 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 866 hotspot berada di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 464 hotspot berada di konsesi perkebunan.

WALHI Sumsel menegaskan keberadaan hotspot tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pelaku kebakaran.

Namun, keberadaan titik panas di dalam kawasan konsesi dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Hotspot bukan vonis terhadap pelaku kebakaran,” demikian sikap WALHI Sumsel.

Galang menegaskan, pemerintah perlu memeriksa kondisi lapangan, pola pengelolaan lahan, sistem pencegahan kebakaran yang diterapkan, respons pemegang konsesi terhadap munculnya hotspot, serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan tanggung jawab.

Api Tidak Muncul di Ruang Kosong

WALHI Sumsel menilai setiap lahan yang terbakar memiliki konteks yang perlu dibuka, mulai dari status dan penguasaan lahan, aktivitas manusia, kondisi ekologis, hingga pihak yang memiliki kewajiban mengelola dan mencegah kerusakan.

Karena itu, pertanyaan mengenai karhutla tidak cukup berhenti pada dari mana api berasal?.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah siapa yang menguasai ruang tersebut, bagaimana lahan dikelola, langkah pencegahan apa yang telah dilakukan, mengapa kebakaran kembali terjadi, serta siapa yang bertanggung jawab ketika kewajiban pengelolaan tidak berjalan.

WALHI Sumsel juga menyoroti pola penanganan karhutla yang dinilai masih dominan reaktif, api muncul, pemadaman dilakukan, api padam, lalu persoalan dianggap selesai.

Padahal, padamnya api tidak otomatis memulihkan ekosistem yang rusak.

Lahan yang terbakar membutuhkan pemulihan, risiko kebakaran perlu ditekan, tata kelola ruang harus dievaluasi, dan pihak yang memiliki kewajiban pengelolaan harus dipastikan menjalankan tanggung jawabnya.

Karena itu, ia menegaskan WALHI Sumsel meminta kawasan konsesi dan wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang menjadi prioritas dalam upaya pencegahan, pemantauan, verifikasi, pengawasan, penegakan tanggung jawab, hingga pemulihan ekosistem.

Negara Harus Hadir Sebelum Api Muncul

WALHI Sumsel menilai negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar. Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan sebelum kebakaran terjadi.

Persoalan karhutla, menurut WALHI, juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Asap akibat karhutla dapat mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.

Kondisi tersebut menjadi sorotan menjelang peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Di tengah momentum tersebut, masyarakat Sumatera Selatan masih menghadapi ancaman asap dari kebakaran hutan dan lahan.

WALHI menilai hingga usia kemerdekaan Indonesia mencapai 81 tahun, napas masih terjajah, terjajah asap karhutla. Hal itu, menggambarkan persoalan yang lebih luas bahwa kemerdekaan juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan hidup dalam lingkungan yang sehat.

Baca Juga:

Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pembenahan tata kelola ruang, pengawasan kawasan, pencegahan, serta penegakan tanggung jawab perlu dilakukan untuk memutus siklus kebakaran yang berulang.

Desak Investigasi Hotspot dan Pengawasan Konsesi

WALHI Sumsel mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, melakukan verifikasi dan investigasi terhadap hotspot, memastikan tanggung jawab pemegang izin, memperketat pengawasan kawasan konsesi, membuka informasi kepada publik, serta memastikan pemulihan ekosistem yang telah terbakar.

"Kami menolak penyederhanaan karhutla sebagai bencana alam semata," kata Galang.

Dia menjelaskan risiko dan dampak kebakaran juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikuasai, diubah, dimanfaatkan, dan dikelola. Jika pencegahan tidak diperkuat dan tanggung jawab tidak ditegakkan, siklus kebakaran, asap, pemadaman, dan kebakaran kembali berpotensi terus berulang.

Ia mengatakan persoalan karhutla perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola ekologis yang membutuhkan tindakan pemerintah sejak sebelum kebakaran terjadi.(ril)


Related Stories