KabarKito
Warga Lahan Gambut Lebung Hitam Tolak Upaya Penerbitan HGU Perusahaan Sawit
PALEMBANG, WongKito.co - Lily (37), perempuan petani asal Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), tanpa ragu ikut berkumpul bersama warga lainnya dan bersuara lantang menolak perusahaan sawit yang hendak beroperasi di kampung mereka. Tuntutan dan desakan itu mereka sampaikan di Kantor BPN Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/06/2025).
Dibincangi di sela aksi, Lily menuturkan, ia dan para warga tidak mau kehilangan sumber kehidupan di tanah sendiri. Saat ini mereka mempunyai ladang, kebun karet, walet, serta sungai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya mencari ikan setiap hari untuk makan sehari-hari di sela menyadap karet. Itupun ikan sudah sulit dipancing. Kalau semua direbut perusahaan, bagaimana hidup kami selanjutnya?” katanya.
Perusahaan sawit yang dimaksud Lily adalah PT Bintang Harapan Palma (BHP). Area konsesi BHP itu merupakan wilayah kelola warga. Sebagian warga Lebung Hitam telah lama memiliki kebun karet dan rumah walet di kawasan tersebut.
Diketahui, PT BHP secara sepihak telah melakukan pembukaan kanal di lahan gambut Lebung Hitam dan pemutusan akses warga menuju wilayah kelola. PT BHP juga mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) kepada BPN, yang lantas ditindaklanjuti dengan kegiatan pengukuran tanah.
Koordinator Forum Masyarakat Pengelola Rawang (FMPR) yang juga warga Desa Lebung Hitam, Florensa alias Jay mengatakan, perusahaan ini mengantongi izin konsesi yang sebagian arealnya merupakan wilayah kelola masyarakat Desa Lebung Hitam.
“Tidak ada perizinan selain HGU. Ketika HGU diterbitkan di tempat kehidupan warga, dengan kata lain ada perampasan ruang hidup warga. Sudah banyak contoh satu desa yang digusur karena wilayahnya masuk HGU, inilah yang menjadi kekhawatiran warga,” tegas Jay kepada WongKito.co, Selasa.
- Koalisi Cek Fakta, Datangi Dewan Pers untuk Bahas Perlindungan Pemeriksa Fakta
- Mengenal Cadangan Gas: Temuan Baru Pertamina EP di Sumsel
- Kelompok Perempuan Tani Binaan BRI Ini Jadi Inspirasi Majukan Desa Lewat Inovasi
Diakuinya, warga Lebung Hitam tidak diberi sosialisasi dan data terkait penguasaan lahan oleh PT BHP. Justru warga mendapatkan penekanan dari pemerintah untuk melepas lahan dengan dihargai Rp1juta/KK dengan luasan yang tidak jelas. “Kami minta transparansi seluruh prosesnya.”
Karena itu, pada hari ini mereka datang ke Palembang untuk mendesak Kepala ATR/BPN Provinsi Sumsel untuk segera menghentikan seluruh proses pengukuran dan penerbitan HGU PT BHP. Selain juga menuntut pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat atas lahan seluas 4.100 hektar yang telah mereka kelola secara turun temurun.
Konflik Lahan Menambah Lapis Persoalan Lebung Hitam
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo mengatakan, Koordinator FMPR bersama dua warga Lebung Itam lainnya saat ini tengah berjuang di Pengadilan Negeri Palembang menggugat tiga perusahaan kayu yang ditengarai menyebabkan kabut asap karhutla. Perjalanan gugatan tersebut hampir tiba di tahap putusan, setelah serentetan sidang sejak September tahun lalu.
Konsesi PT BHP ini terletak persis bersebelahan dengan konsesi PT BMH (perusahaan yang digugat). Setelah kebakaran lahan terjadi, lahan PT BHP disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mulai Agustus 2024 PT BHP mulai membangun kanal yang mereka klaim sebagai sekat bakar. Akan tetapi, kanal dengan lebar 8 meter dan kedalaman 3 meter itu diduga untuk kepentingan drainase atau pengeringan.
“Apa yang terjadi di Lebung Hitam memperpanjang daftar konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. BPN seharusnya tidak melakukan pengukuran sebab masih ada konflik atas lahan tersebut. Keterlibatan personel polisi dan militer juga menimbulkan rasa takut bagi warga yang sedang mempertahankan wilayah sumber mata pencaharian mereka,” ulas Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumatera Selatan, Untung Saputra.
- Kenali 8 Tanda Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Berikut Cara Hindarinya
- Perlu Pelibatan Organisasi Nelayan, Perempuan, dan Adat dalam Program KNMP
- Aksi Donor Rutin, Kilang Pertamina Plaju Kumpulkan Lebih dari 362 Kantong Darah
Dari pertemuan perwakilan warga Lebung Hitam hari ini, pihak ATR/BPN Provinsi Sumsel menerima tuntutan tersebut dan menjanjikan akan menyurati Kementerian segera.
Alih Fungsi Lahan Gambut Picu Karhutla
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan, alih fungsi lahan gambut berisiko memicu kerusakan lingkungan hidup, kebakaran, serta kabut asap, yang selama ini menjadi masalah kronis di Indonesia.
Dia menegaskan, Pemerintah harus menghentikan proses penerbitan HGU PT BHP dan mengakui hak atas tanah kelola kelompok FMPR di Lebung Hitam. Sudah cukup lahan gambut yang rusak karena diubah menjadi perkebunan hutan tanaman industri maupun sawit. "Alih fungsi lahan hanya akan memperparah krisis iklim yang dampaknya sudah kita rasakan,” ujar Belgis. (yulia savitri)