Perlu Pelibatan Organisasi Nelayan, Perempuan, dan Adat dalam Program KNMP

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan bahwa keberhasilan program Kampung Nelayan Merah Putih perlu memperhatikan secara serius tiga elemen utama: Kemandirian ekonomi komunitas, kedaulatan politik nelayan, dan keberlanjutan lingkungan pesisir. (ist/knti.or.id)

JAKARTA, WongKito.co — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merespon program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang diklaim sebagai langkah afirmatif terhadap ketimpangan wilayah pesisir.  Salah satunya merekomendasikan wajibnya pelibatan organisasi nelayan, perempuan, dan adat dalam proses perencanaan dan pengawasan. 

Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menegaskan, Kampung Nelayan Merah Putih hanya akan menjadi kampung harapan jika dibangun dari tiga fondasi utama: kemandirian ekonomi komunitas, kedaulatan politik nelayan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Tanpa itu, berisiko mengulang kesalahan masa lalu yakni membangun wilayah tanpa membangun manusianya.

Selain itu, keberhasilan program juga perlu memperhatikan secara serius tiga elemen utama, antara lain Kemandirian ekonomi komunitas, kedaulatan politik nelayan, dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

“KNMP tidak cukup dibangun hanya dengan menyediakan anggaran untuk membangun infrastruktur. Ia harus ditopang oleh struktur sosial-ekonomi masyarakat yang mandiri, ruang kedaulatan komunitas yang utuh, dan perlindungan ekologi pesisir yang berkelanjutan,” ujar Dani Setiawan dalam keterangannya, Selasa (03/06/2025).

Pertama, kemandirian ekonomi komunitas. Program KNMP menawarkan fasilitas lengkap—dari SPBUN, cold storage, hingga sentra kuliner. Namun, fakta menunjukkan bahwa kemandirian tidak tumbuh dari fasilitas, melainkan dari kontrol komunitas atas produksi dan distribusi ekonomi. 

“Tanpa pembagian manfaat yang adil dan kontrol komunitas atas asset dan sumber daya ekonomi, KNMP hanya akan menjadi pabrik ketergantungan baru. Kita harus memastikan agar Koperasi Desa Merah Putih harus benar-benar dimiliki, dikelola, dan diarahkan oleh komunitas nelayan dan pesisir. Selain itu, aset produksi tidak boleh jatuh ke dalam model ekonomi ekstraktif yang hanya mengalirkan sumber daya ekonomi keluar wilayah pesisir. "

Baca Juga:

Kedua, kedaulatan politik nelayan. Perlunya penegasan mekanisme pelibatan komunitas secara sistematis dan mengikat. Hal ini dapat didorong kepada pemerintah daerah untuk mengikutsertakan organisasi nelayan, kelompok perempuan, dan tokoh adat dalam pengambilan keputusan.

“Pembangunan pesisir tanpa kedaulatan komunitas hanya akan memperluas ketimpangan dan delegitimasi sosial terhadap negara. Kampung nelayan bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek politik yang memiliki hak atas ruang, skema pendanaan, dan agenda-agenda pembangunan. Tanpa mekanisme deliberatif, pembangunan kampung rentan dipolitisasi atau diseragamkan secara nasional tanpa mempertimbangkan konteks lokal.”

Ketiga, keberlanjutan lingkungan. Perlunya menetapkan indikator lingkungan sebagai ukuran keberhasilan. Infrastruktur dibangun di wilayah-wilayah pesisir yang sangat rentan terhadap krisis ekologis, mulai dari abrasi, polusi plastik, hingga kerusakan terumbu karang.

Baca Juga:

“Ekonomi pesisir hanya akan hidup jika lingkungannya pulih. Kita tidak bisa menukar pembangunan jangka pendek dengan krisis ekologis jangka panjang. Pembangunan infrastruktur harus didahului dengan kajian dampak lingkungan partisipatif (AMDAL partisipatif). Dan juga pengelolaan kawasan harus terintegrasi dengan upaya restorasi mangrove, pengurangan emisi, dan perlindungan zona tangkap tradisional “.

Usulan Rekomendasi 

KNTI merekomendasi empat hal berikut. Pertama, menjadikan koperasi desa sebagai pengelola utama aset KNMP dengan akuntabilitas komunitas. Kedua, mewajibkan pelibatan organisasi nelayan, perempuan, dan adat dalam proses perencanaan dan pengawasan. 

Ketiga, mengintegrasikan standar ekologi pesisir sebagai indikator keberhasilan program. Terakhir, memasukkan KNMP dalam sistem perencanaan ruang dan wilayah (RTRW dan RZWP3K). (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Tags KNTIBagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories