Setara
Warna Sriwijaya dari Mengadvokasi Desil sampai Penangganan KDRT
PONSEL-PONSEL itu terangkat serentak. Di sebuah ruangan Dinar Resto, Jalan Sosial KM 5, Palembang, Kamis (29/10/2026) pagi, para ibu menekan layar dengan hati-hati. Mereka membuka Chrome, mengetik “cek bansos”, lalu memasukkan 16 digit NIK satu per satu.
Di meja-meja, beberapa relawan berkeliling membantu mereka yang matanya sulit mengikuti huruf kecil di layar.
Di salah satu kursi, Eti menunggu hasil. Dulu namanya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kini bantuan itu lama tidak datang lagi, dan ia tidak tahu sebabnya. Ia tidak sendirian. Satu per satu warga Kelurahan Kebun Bunga RT 62 yang hadir punya cerita serupa mengenai bantuan yang berhenti tanpa penjelasan, atau sebaliknya, tetangga bermobil yang tetap menerima.
Yang mereka pertanyakan sebenarnya satu kata yang jarang dipahami, yakni desil.
Angka yang Menentukan Hak
Pagi itu, Yayasan Warna Sriwijaya lewat Program Inklusi menggelar sosialisasi pengajuan perubahan desil dan penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga sore, dengan tiga sesi.
Baca Juga:
- Pemuda Sumsel Tuntut Pemerintah Hentikan Warisan Krisis Karhutla
- BRI Sabet 4 Penghargaan, Laba Semester I 2026 Tumbuh 17,5 Persen
- Qlola Mobile BRI Bikin Persetujuan Transaksi Korporasi Lebih Fleksibel
Direktorat RS Korban Penyalahgunaan Narkoba dan ODHIV, Penata Layanan Operasional Kementerian Sosial Prasnanda Tegar, SH membuka dengan penjelasan sederhana. Pemerintah punya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan desil adalah “anaknya”, yaitu tingkatan kesejahteraan dari 1 sampai 10. Desil 1 sampai 4 yang saat ini masuk hitungan pemerintah untuk menerima bantuan.

Ia mengingatkan dasarnya pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Target pemerintah, kemiskinan turun hingga 4,5 persen pada 2029.
Lalu ia menyampaikan hal yang membuat ruangan hening. Menurutnya, desil tidak ditentukan sembarangan oleh pemerintah.
“Desil itu yang menentukan adalah kita sendiri,” ujarnya.
Datanya bersumber dari transaksi keuangan, pola hidup, dan gaya hidup. Riwayat kredit motor, rumah, atau mobil, atau pekerjaan lama sebagai PNS atau karyawan swasta, bisa membuat seseorang tercatat “mampu”, padahal kondisinya sudah berubah. Prashanda menyebut istilah yang tepat adalah pembaruan desil, bukan menaikkan atau menurunkan.
Menyanggah dari Ponsel
Dari situ sesi berubah jadi praktik. Warga diajak mengecek status lewat situs cek bansos, lalu mengenal aplikasi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Syaratnya mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) lebih dulu. Prashanda mengajak warga menjadi agen untuk membantu tetangga mendaftarkan diri.
Ia menunjukkan contoh, warga desil 1 atau desil 2 cukup didaftarkan dan bisa langsung berstatus “berpotensi layak”.
Warga di atas desil itu harus menempuh sanggah, yaitu pemeriksaan ke rumah dengan titik koordinat. Dalam satu contoh kasus yang ia ceritakan, seorang warga tanpa riwayat transaksi keuangan berubah dari desil 7 menjadi desil 1 dalam waktu sekitar setengah jam setelah disanggah. Pembaruan biasanya memakan waktu paling lama tiga bulan.
Namun ia mengakui kuota pendamping terbatas, dan masa pembaruan tahun ini tinggal dua bulan.
Keluhan warga pun mengalir. Ada yang mengatakan RT mereka belum pernah didatangi petugas. Ada yang bercerita tentang penerima PKH yang sudah punya mobil tetapi tetap dapat.
“Orang yang sudah dapat PKH beberapa tahun lalu tetap saja dapat,” kata seorang warga.
Prashanda meminta warga melapor jika ada yang tidak berhak, dan menegaskan bahwa pemutusan bantuan biasanya ada alasannya, misalnya riwayat transaksi pinjaman dalam satu kartu keluarga.

Kekerasan yang Tak Selalu Berbekas
Usai jeda, suasana bergeser. Ayu dan Alda dari Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang mengajak warga membuat kesepakatan untuk tidak wajib bercerita, tidak mengejek, tidak menyebarkan cerita ke tetangga, dan tidak menyebut nama.
“Kalau dengar KDRT, yang terlintas biasanya suami memukul istri,” kata Alda.
Padahal menurut UU Nomor 23 Tahun 2004, ada empat bentuk yakni, fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Ibu-ibu mengangguk saat contoh ekonomi disebut, misalnya suami yang uangnya habis untuk rokok sementara beras di rumah tak ada. Pelaku juga bisa istri, dan korban bisa anak atau pengasuh.
Dalam permainan mitos atau fakta, ruangan sempat riuh. Salah satu pernyataannya, “kekerasan terjadi karena korban memancing emosi”, dijawab “fakta” oleh sebagian peserta.
Fasilitator Ayu meluruskannya dengan lembut, kekerasan adalah keputusan pelaku, bukan salah korban. Mereka juga menggambarkan fenomena gunung es, bahwa kasus yang tercatat hanya sebagian kecil dari yang terjadi.
Para fasilitator menitipkan satu pesan untuk warga, jadilah pendengar yang baik. Biarkan korban bercerita tanpa disalahkan, yakni kata-katanya, tanyakan apa yang ia butuhkan saat ini, dan pastikan cerita itu berhenti di telinga Anda, tidak merambat ke layar grup WhatsApp RT.
Di Kebun Bunga sendiri telah dibentuk tim PKDRT beranggotakan tujuh orang, tempat warga bisa mengadu lebih dulu.

Dari Kronologi Sampai Gugatan
Ketua Umum LBH APIK Sumsel, Maryani Marzuki menyambung terkait dengan advokasi dan penanganan hukum korbann KDRT. Catat kronologi, kenali identitas pelaku, abadikan luka lewat foto, dan kumpulkan saksi sebelum melangkah ke kantor polisi. Menurutnya, saksi tak melulu orang yang melihat langsung, sebab mereka yang mendengar keributan atau mendampingi korban berobat pun bisa bersaksi.
Ia mengingatkan proses hukum memakan waktu berbulan-bulan, sehingga korban harus aktif menanyakan perkembangan perkaranya.
LBH APIK mendampingi korban perempuan secara gratis, dengan syarat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan sesuai KTP dan foto di depan rumah.
Pertanyaan peserta mengarah ke hal yang sangat nyata. Ismiati, salah satunya yang bercerita temannya ingin bercerai tetapi terbentur biaya. Suaminya sudah lima tahun pergi, kini tinggal di luar kota, sementara anak-anaknya masih butuh biaya sekolah. Ada pula yang ingin bercerai, namun pernikahannya masih nikah siri.
Maryani menjawab satu per satu. Untuk persoalan biaya, ia menegaskan bahwa lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi menerima pendanaan dari negara sehingga tidak boleh memungut bayaran dari penerima bantuan.
Jangkauannya pun tidak terbatas di Palembang.
“Kami membantu seluruh wilayah di Sumatera Selatan,” ujarnya. Bahkan jika suami berdomisili di luar daerah, LBH tetap bisa berkoordinasi dengan LBH terakreditasi di kota tersebut.
Ada syaratnya. Korban harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa. Jika alamat suami sudah tidak diketahui, diperlukan pula surat keterangan dari kelurahan bahwa suami tidak diketahui keberadaannya.
Maryani juga mengingatkan bahwa bantuan hukum bekerja dengan sistem kuota tahunan. Karena itu, warga yang membutuhkan sebaiknya mendaftar sedini mungkin, sebab kuota bisa habis sebelum akhir tahun. Pendampingan juga baru dapat dimulai setelah ada penandatanganan perjanjian kerja sama.
Untuk pasangan nikah siri, jalurnya berbeda. Gugatan diajukan ke pengadilan agama dengan dua permintaan sekaligus dalam satu berkas yaitu, itsbat nikah (pengesahan pernikahan) dan gugatan cerai. Hakim memeriksa itsbat nikah lebih dulu, baru gugatan cerainya.
“Jadi bukan mengajukan itsbat dulu, lalu gugatan cerai terpisah,” jelas Maryani.
Penggugat perlu mengingat tanggal dan tempat pernikahan, siapa walinya, dan siapa saksi-saksinya.
Soal hak asuh, anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh ibu, kecuali ibu terbukti berperilaku buruk, misalnya terlibat narkoba atau perjudian. Untuk anak di atas 12 tahun, hakim akan menanyakan langsung kepada anak, ikut ibu atau ayah. Gugatan cerai juga mensyaratkan pasangan telah pisah rumah enam bulan, kecuali dalam kasus KDRT.
Warga yang bingung memulai bisa datang ke Yayasan Warna Sriwijaya, yang telah bekerja sama dengan LBH APIK dan siap merujuk.

Dari Pertemuan ke Lapangan
Arno Koni dari tim advokasi dan kebijakan inklusif Warna Sriwijaya menjelaskan mengapa kegiatan ini dipilih. Selama ini, yayasan fokus pada pemberdayaan,
pendampingan, dan pemenuhan hak kelompok waria.
Namun, kata Arno, kelompok itu tidak boleh berhenti sebagai penerima manfaat.
“Mereka juga harus bisa memberikan manfaat, terutama kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dari gagasan itu, Warna Sriwijaya memetakan kontribusi yang bisa diberikan kepada warga. Caranya, mereka menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) di sekitar kantor yayasan, yang kebetulan berada di Kelurahan Kebun Bunga RT 62.
Hadir dalam forum itu mitra pemangku kepentingan, perwakilan tokoh masyarakat, RT, dan kecamatan. Tujuannya sederhana, untuk menggali persoalan yang dialami warga sekitar dan menentukan apa yang bisa dilakukan.
Hasilnya, kebutuhan paling mendesak adalah soal desil. Banyak warga mendapati desil mereka tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraan sebenarnya. Persoalan berikutnya yang mengemuka adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga:
- BMKG Ingatkan Waspada Hujan Pertama Setelah Kemarau Panjang
- Langit Sumsel yang Kelabu
- Karhutla Bukan Sekadar Masalah Lingkungan, tetapi Ancaman Kesehatan
Seluruh peserta FGD pun sepakat, yayasan menggelar sosialisasi pengajuan perubahan desil sekaligus penyuluhan hukum tentang KDRT, yang dilaksanakan hari itu.
Menurut Arno, masalah bantuan sosial lebih banyak berpangkal pada warga yang belum memahami prosedur dan sistem pendataan. Sistem pemerintah sebenarnya sudah baik, tetapi sosialisasinya kurang.
“Pengetahuan masyarakat belum sampai ke situ,” ujarnya. Karena itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman warga.
Agar pertemuan tidak berhenti sebagai kegiatan satu hari, ada tindak lanjut yang disiapkan. Kementerian Sosial menyatakan komitmen turun langsung mendata warga, didampingi tim Warna Sriwijaya. Wilayah cakupannya sengaja dibatasi dulu pada sekitar kantor yayasan agar kemajuannya lebih mudah terlihat. (*Nur Izzati Kharisma)
*Mahasiswa Magang MBKM Prodi Jurnalistik, UIN Raden Fatah Palembang, Angkatan 2024

