AMSI
Rabu, 08 Juli 2026 15:37 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) memperkuat kerja sama dalam pemberantasan situs pembajakan film dan konten digital ilegal. Kolaborasi yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (8/7/2026) ini bertujuan melindungi hak cipta, menciptakan ekosistem digital yang sehat, serta mendukung pertumbuhan industri kreatif Indonesia.
Kerja sama strategis tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto. Melalui kolaborasi ini, ketiga organisasi sepakat mendorong praktik media yang bertanggung jawab dengan menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang berpotensi mengarahkan publik ke situs atau layanan konten ilegal.
Edukasi Publik tentang Risiko Situs Ilegal
Pembajakan digital tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi masyarakat, mulai dari pencurian data pribadi, malware, hingga berbagai ancaman keamanan siber lainnya.
Baca Juga:
Melalui Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework), media anggota AMSI akan berperan aktif mengedukasi publik mengenai risiko-risiko tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses konten melalui layanan yang legal dan aman.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa media digital memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi arus lalu lintas informasi di ruang digital.
“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan.”
Mendorong Jurnalisme Berbasis Data
Sebagai bagian dari kerja sama ini, media anggota AMSI berkomitmen untuk tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPI dan AVISI akan menyediakan data, riset, dan informasi yang dapat dimanfaatkan media dalam menyusun laporan berbasis data mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, serta kerugian yang ditimbulkan bagi industri kreatif.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat praktik data-driven journalism sekaligus menghadirkan informasi yang lebih edukatif dan bernilai bagi masyarakat.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyambut baik komitmen ini demi masa depan industri kreatif tanah air.
“Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta. Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional. Kami ingin mengubah fokus dari sekadar 'pelarangan' menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional.”
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menegaskan bahwa perang melawan pembajakan digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk media, industri kreatif, dan platform digital.
“Menurut riset UPH 2025, jumlah penonton ilegal 2025 diestimasi 50,2 juta orang, dengan rasio 1 legal berbanding 2 ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang betapa krusialnya peran edukasi publik. Melalui jangkauan luas media anggota AMSI, kita memiliki kesempatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan menyadarkan mereka akan risiko keamanan siber—seperti malware dan pencurian data pribadi, serta dampak negatif pembajakan bagi keberlangsungan ekosistem kreatif nasional.”
Menjaga Kemerdekaan Pers dan Standar Etika
AMSI, BPI dan AVISI menegaskan bahwa kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers dan independensi redaksi. Untuk itu, para pihak membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif.
Baca Juga:
Melalui mekanisme ini, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan oleh media anggota AMSI, BPI dan AVISI dapat menyampaikan notifikasi tertulis yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.
Kolaborasi AMSI, BPI dan AVISI diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun standar etika yang lebih kuat bagi media digital Indonesia dalam menghadapi tantangan pembajakan digital. Selain melindungi masyarakat dari berbagai risiko keamanan siber, inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan penghargaan terhadap karya kreatif nasional serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.(ril)